• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Bos Penambang Emas Ilegal Kelompok Jambi Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

TaburaPos by TaburaPos
19/09/2022
in POLHUKRIM
0
Bos Penambang Emas Ilegal Kelompok Jambi Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

Sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU terhadap para terdakwa kasus penambangan emas ilegal kelompok Jambi di PN Manokwari, pekan lalu. TP/HEN

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JPU Minta Excavator dan Butiran Emas Sitaan dari Kelompok Jambi Dirampas untuk Negara

Manokwari, TABURAPOS.CO – ORS, salah satu orang yang disebut-sebut pemodal tambang emas ilegal, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH, dengan pidana penjara selama 4 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (13/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Joice Mariai, di hadapan majelis hakim yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.

Menurut JPU, terdakwa ORS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 (Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian:  nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUPK untuk penjualan’.

Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.160.000, 1 buku tabungan BNI Taplus Cabang Manokwari atas nama ORS beserta 1 ATM BNI, 1 buku tabungan BRI Simpedes Kota Muara Bulian atas nama ORS beserta 1 ATM BRI dikembalikan ke terdakwa, ORS.

Lalu, 13 lembar kertas warna-warni bukti penjualan emas, 1 buku tulis ‘Sweet Dreams & Tea’ sebagai bukti pencatatan pengeluaran, 1 buku tulis ‘My Best Friend’ sebagai bukti pencatatan pengeluaran, 1 buku album bertuliskan ‘Pinjaman A. BOK Comatsu, 1 1 buku tulis ‘COMATSU XCML’ sebagai bukti pencatatan pengeluaran, dan 1 tas gantung batik ‘Gemilang Store’ berisi 5 bundel nota belanja bahan makanan dan bahan peralatan kerja, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” kata JPU.

Sedangkan ke-14 anak buahnya berinisial A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS, JPU menuntut kelompok ‘Jambi’ ini dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh para terdakwa dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ditegaskan Joice Mariai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 (perizinan berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan), IUJP, dan IUPK untuk penjualan’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000, 3 plastik putih kecil berisi butiran emas masing-masing 0,96 gram, 3,1 gram, dan 1,54 gram, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 3 lembar pecahan Rp. 50.000, 3 lembar pecahan Rp. 20.000, 1 lembar pecahan Rp. 5.000, 9 lembar pecahan Rp. 2.000, dan 2 lembar pecahan Rp. 1.000.

Kemudian, 5 plastik putih kecil berisi butiran emas seberat masing-masing 1,08 gram, 19,94 gram, 4,14 gram, 8,4 gram, dan 28,3 gram, lalu, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 1 lembar pecahan Rp. 50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000, 3 lembar pecahan Rp. 10.000, 1 mesin diesel Dong Feng merek Daa Feng, dan 1 excavator merek XCMG model XE215C, PIN  XUGB215BHLKA02886, dirampas untuk negara.

Sementara 1 selang spiral berwarna biru dengan panjang 3,5 meter, 1 selang karet berwarna kuning dengan panjang kurang lebih 22 meter, 1 karpet sepanjang 1 meter, 1 keset kaki, dan 1 dulang dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,” ungkap Joice Mariai.

Usai JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim kembali merincikan tentang tuntutan, dimana terdakwa, ORS dituntut selama 4 tahun pidana penjara, denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara ke-14 terdakwa lagi, lanjut Cahyono Adrianto, dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, ke-15 terdakwa tidak bisa langsung menanggapi tuntutan JPU. Apalagi, penasehat hukum para terdakwa terlambat menghadiri persidangan hingga sidang akan dilanjutkan pada 27 September 2022 mendatang.

“Nanti sampaikan ke pengacara kamu, kami beri kesempatan sampai 27 September. Kalau tidak, kami anggap tidak menyampaikan pembelaan,” kata Cahyono Adrianto, sebelum menutup sidang.

Sementara penasehat hukum para penambang emas ilegal dari kelompok ‘Jambi’, Paulus K. Simonda, SH mengakui bahwa dirinya tidak menghadiri sidang beragenda pembacaan dakwaan.

“Untuk pembelaan dari para terdakwa, nanti saya selaku pengacara akan menyampaikan dalam sidang berikut,” singkat Simonda yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Dalam dakwaan JPU, ORS disebut melakukan penambangan tanpa izin di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dan diamankan pada 16 April 2022 silam.

ORS dan Supriyadi (masuk daftar pencarian orang) mempunyai modal masing-masing sebesar Rp. 100 juta, melakukan kegiatan penambangan, termasuk ORS meminjam uang sebesar Rp. 400 juta dari Muhamad Hasan, sehingga total modal melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebesar Rp. 600 juta.

Setelah modal terkumpul, ORS bertugas sebagai pengelola penambangan berupa bijian emas di Kali Wariori, menyiapkan anggaran belanja perlengkapan kerja, mencari dan mendatangkan para karyawan, menyiapkan BBM dan segala kebutuhan lain serta mengelola hasil penambangan yang diperoleh maupun dijualnya.

BACA JUGA: Sebagian Besar Ganja Masuk dari Papua Nugini

Sedangkan buronan atas nama Supriyadi bertugas melakukan kontrol terhadap para pekerja di lokasi penambangan dan mengumpulkan hasil, kemudian disetorkan ke terdakwa, ORS untuk dijual.

Untuk belasan terdakwa yang direkrut ORS dan Supriyadi dari Jambi, kebanyakan berpendidikan SD atau tidak tamat, untuk dipekerjakan di lokasi tambang emas tanpa izin sejak Desember 2021 hingga Februari 2022.

Setelah beraktivitas dan sebagian telah menerima upah, para terdakwa ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Satbrimob Polda Papua Barat (5 anggota Ditreskrimsus dan 10 anggota Brimob) di Kali Wariori, Kampung Waserawi. [HEN-R1]

Previous Post

Sebagian Besar Ganja Masuk dari Papua Nugini

Next Post

Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Unjuk Rasa Minta KPK Tak Intimidasi Lukas Enembe

Next Post
Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Unjuk Rasa Minta KPK Tak Intimidasi Lukas Enembe

Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Unjuk Rasa Minta KPK Tak Intimidasi Lukas Enembe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!