Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), DPR Papua Barat kembali membentuk Panja Percepatan Bakal Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah (PBT).
Pembentukan Panja ini digelar dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan didampingi Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun di Aston Niu Hotel, Manokwari, Selasa (20/9).
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, Mudasir Bogra ditunjuk sebagai Ketua Panja PBT atau calon provinsi Bomberay Raya.
Ranley Mansawan mengatakan, saat pembentukan Panja DOB Provinsi Papua Barat Daya, pihaknya diinterupsi Mudasir Bogra yang menyampaikan aspirasi DOB provinsi Bomberay Raya.
“Aspirasi balon DOB Provinsi Domberay Raya kami sebut dengan nama provinsi Papua Barat Tengah (PBT), karena bagaimana pun, ini tanah Papua, maka Panja ini kami sebut Papua Barat Tengah,” kata Mansawan kepada para wartawan usai Rapat Paripurna DPR Papua Barat, kemarin.
Menurutnya, aspirasi itu disampaikan langsung ke pimpinan dewan dan dipelajari dalam rapat internal kedewanan, lalu ditindaklanjuti oleh Panja Provinsi PBD.
“Panja Provinsi PBD sudah menyerahkan dokumen aspirasi itu secara langsung ke Komisi 2 DPR-RI, beberapa waktu lalu. Dipandang perlu dan kita mengeluarkan suatu rekomendasi persetujuan untuk proses pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah,” tambah Mansawan.
Selain itu, 7 fraksi di DPR Papua Barat sudah menyetujui dilaksanakan Rapat Paripurna Panja Provinsi PBT dengan komposisi anggota yang ada di dalam keputusan tersebut.
BACA JUGA: Anggapan Polisi Tak Bisa Tindak Kendaraan Bermotor Soal Pajak, Ini Tanggapan Dirlantas
Dia merincikan, ada 3 tugas Panja PBT, yakni menyusun daftar inventarisir masalah (DIM), mengawal proses percepatan pembentukan undang-undang dan melaporkannya ke DPR Papua Barat.
“Kita belum tahu mungkin pembentukan undang-undangnya kapan, tetapi kalau periode kita sudah berakhir di tahun 2024, otomatis tugas Panja berakhir walaupun undang-undang belum terbentuk,” tandas Mansawan. [FSM-R1]