Manokwari, TABURAPOS.CO – Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun menjelaskan tentang Perdasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) menjadi CPNS terkait honorer daerah 512.
Seknun mengatakan, sesuai dengan hasil pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kementerian terkait lainnya, yang termuat dalam perdasi tidaklah ada persoalan.
Seknun menjelaskan, menjawab persoalan 512, Kemendagri meminta ke DPR dan Tim Hukum Papua Barat untuk melakukan perbaikan kembali administrasi 512.
“Nah, telah kita lakukan perbaikan dan pengecetakan ulang ternyata, yang terverifikasi hanya 384. Sehingga, kemarin teman – teman dari komisi I telah rapat internal bersama BPK Papua Barat dan Tim 512. Angkanya sudah sesuai yakni 384 yang terverifikasi,” terang Seknun kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, angka tersebut yang akan dijadikan sebagai lampiran dalam perdasi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan pemberlakuan perdasinya hanya sekali.
Sebelumnya, lanjut dia, dari pertemuan bersama Kemendagri, telah disampaikan bahwa setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah maka akan selesai. “Jangan sampai dengan data yang tidak valid ketika ditetapkan ada bahasa – bahasa sumbang dari pihak – pihak yang merasa dirugikan. Makanya setelah rapat tadi, kita pastikan dan laporan dari Kepala BPK Papua Barat dan Komisi I DPR Papua Barat bahwa tidak ada persoalan,” ujarnya.
Terkait status honor daerah, apabila disesuaikan dengan materi dalam Perdasi, maka mereka yang awalnya P3K akan diangkat menjadi CPNS.
“Inilah harapan kami sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam perdasi ini,” harapnya.
Terkait larangan Menpan RB tentang penambahan honorer, Seknun menjawab, pihaknya telah membedah mulai dari Undang – undang ASN dan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 dan PP.
“Saya tidak hafal pasti pasalnya, tapi kalau di dalam UU ASN memberikan kekhususan. Jadi untuk daerah kekhususan bisa diatur dan kewenangan itu bisa diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan itu menjadi yurisprudensi kita,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam Undang – undang Nomor 2 juga jelas bahwa, terkait tata kelola pemerintahan dan ASN. Pemerintah daerah berwenangan untuk mengatur hal – hal yang menyangkut jenis dan hak.
BACA JUGA: Naik Tipe, Penempatan Pejabat di Polresta Sorong dan Manokwari Dimatangkan
“Hanya saja secara teknis cantolannya ini, ketika dalam PP harus kita rumuskan di dalam perdasi, makanya itu diatur. Kemarin kita sepakati pakai perdasi,” tandas Seknun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPK) Provinsi Papua Barat, Nelles Dowansiba yang dikonfirmasi Tabura Pos usai rapat bersama Bapemperda DPR Papua Barat belum bisa menyampaikan hasil rapat secara terbuk ke public.
“Maaf ade, bapak belum bisa menyampaikan pernyataan ke public. Persoalan ini masalah dalam proses, nanti kalau sudah terjawab barulah bapak sampaikan ke media,” singkat Dowansiba kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, kemarin. [FSM-R3]