MANOKWARI, TABURAPOS.CO –Tuntuntan ganti rugi miliaran rupiah dari para pemilik hak ulayat atas lokasi pembangunan Intake Air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manokwari, di Maruni dari beberapa tahun terakhir belum disanggupi pemerintah daerah (pemda) Manokwari.
Akibatnya, para pemilik hak ulayat melakukan pemalangan Intake Air PDAM Manokwari hingga menyebabkan pelayanan air bagi masyarakat Manokwari tidak berjalan maksimal.
Perihal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengakui adanya permintaan ganti rugi dari masyarakat pemilik hak ulayat tersebut belum terselesaikan.
Bupati menjelaskan, itu karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan adanya ganti rugi terhadap air dan lokasi yang berada di wilayah cagar alam.
Sehingga, lanjut Bupati, jika pemerintah daerah mengambil langkah untuk melakukan pembayaran ganti rugi baik terhadap air maupun lahan yang berada di cagar alam, tentu menyalahi undang-undang, dan pasti ada resiko hukum bagi pemerintah daerah.
“Kita juga sedang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan tersebut,” ujar Bupati kepada para wartawan saat ditemui di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (27/9).
Di samping itu, ungkap Bupati, pemerintah tentu berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut. Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik hak ulayat agar tuntutan mereka dikonversi menjadi program pemberdayaan masyarakat.
Menurut Bupati, program pemberdayaan masyarakat akan jauh lebih relevan, bahkan masyarakat bisa merasakan sendiri program-program yang nantinya akan disiapkan.
BACA JUGA: Hadapi Inflasi, Disperindagkop akan Pastikan Harga Barang
“Jujur, bahwasannya kita tidak punya pintu masuk yang bisa kita manfaatkan untuk mengganti kerugian tanah yang ada di sekitar air bersih karena secara undang-undang kita tidak punya celah hukum untuk melakukan itu,” ungkap bupati.
Orang nomor satu dijajaran Pemda Manokwari ini menambahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah program pemberdayaan bagi masyarakat yang berada di wilayah Intake Air dimaksud, dan akan diluncurkan di tahun 2023.
“Rencananya tahun depan program pemberdayaan kita akan luncurkan untuk masyarakat di kawasan air bersih dengan harapan masyarakat bisa merasakan,” pungkas bupati. [SDR-R3]




















