2 Excavator Merek Komatsu Dirampas untuk Negara
MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Meski aktor intelektual dalam kasus penambangan emas ilegal dari kelompok BCL, Musriady Sharir belum mampu ditangkap polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi tidak menghentikan proses hukum terhadap 10 anak buahnya.
Ke-10 anak buah dari ‘bos tambang’, sebutan untuk Musriady Sharir, masing-masing ET alias Elfon selaku ketua grup (bukan pemodal) maupun anak buahnya, AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, Rabu (28/9), kini sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Fransinka L. Wonmaly, SH.
Menurut JPU, ET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan penambangan tanpa izin’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ET alias Elfon dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap JPU.
Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan.
Kemudian, menetapkan barang bukti berupa 2 excavator Komatsu model 200-10 MO berwarna kuning, 1 excavator merek Komatsu model 200-10 MO, 1 dompeng, 1 alkon Honda, 1 sendok untuk mengeringkan emas, 1 selang terpal ukuran 3 inchi sekitar 8 meter, 1 selang terpal ukuran 4 inchi sekitar 15 meter, 2 selang benang sekitar 2 meter dan 1 selang benang ukuran 2 inchi sekitar 4 meter,
Lalu, 1 selang spiral ukuran 5 inchi sekitar 5 meter, 1 selang spiral ukuran 3 inchi sekitar 5 meter, 1 timbangan merek Pocket Scale, 1 genset Gladiator Tech by Japan, 1 bungkus plastik bening berisi butiran emas seberat 1,94 gram, 2 lembar karpet kecil, 31 lembar ijuk (penyaring), 7 dulang kayu, 49 lembar plastik klip, dan bukti surat T.1, surat perjanjian sewa peralatan.
Selanjutnya, bukti surat T.2, invoice 1 unit Komatsu PC200-10MO S/N: DBCH0157, bukti surat T.3, invoice 1 unit Komatsu PC200-10MO S/N: DBCH0037, bukti surat P.1 berita acara serah terima dari United Tractors untuk 1 Komatsu PC200-10MO S/N: DBCH0157, bukti surat P.2, berita acara serah terima dari United Tractors untuk 1 unit Komatsu PC200-10MO S/N: DBCH0037, bukti surat P.3 bukti serah terima United Tractor untuk 1 unit Komatsu PC200-10MO S/N: DBCH0157 dan 1 unit Komatsu PC200-10MO S/N: DBCH0037, bukti surat P.4, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 465/DPMTSP/MKW/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022, bukti surat P.5, surat pernyataan tanggal 15 Agustus 2022 dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Papua Barat, digunakan dalam perkara lain atas nama AH dan kawan-kawan.
Bukan itu saja, JPU juga meminta 1 bungkus plastik bening berisi butiran emas dengan berat 0,41 gram dirampas untuk negara, serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Sembilan Anak Buah
Sedangkan untuk saudara maupun para anak buah dari BCL, masing-masing AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL, menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, AH, R, Y, A, RM, S, AF, MS, dan MIM dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 2 miliar,” urai JPU.
Lanjut JPU, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya, memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan.
Kemudian, menetapkan barang bukti berupa 1 excavator Komatsu model 200-10 MO, no. seri DBCH0037 dengan nomor product KMTPC303CMMCH0037 berwarna kuning, 1 excavator Komatsu model 200-10 MO, no. seri DBCH0157 dengan nomor product KMTPC303HNMCH0157 berwarna kuning, 1 dompeng, 1 alkon Honda, 1 sendok untuk mengeringkan emas, 1 selang terpal ukuran 3 inchi sekitar 8 meter, 1 selang terpal ukuran 4 inchi sekitar 15 meter, 2 selang benang sekitar 2 meter, 1 selang benang ukuran 2 inchi sekitar 4 meter, 1 selang spiral ukuran 5 inchi sekitar 5 meter, dan 1 selang spiral ukuran 3 inchi sekitar 5 meter.
Selanjutnya, 1 timbangan Pocket Scale, 1 genset Gladiator Tech by Japan, 1 bungkus plastik bening berisi butiran emas seberat 1,94 gram, dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Pemda Wajib Berikan Perhatian kepada Anak Putus Sekolah
JPU menambahkan, 2 lembar karpet kecil, 31 lembar ijuk (penyaring), 7 dulang kayu, dan 49 lembar plastik klip berwarna putih bening, dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, JPU meminta barang bukti surat mulai T.1, T.2, T.3, P.1, P.2, P.3, P.4, dan P.5 tetap terlampir dalam berkas perkara. “Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,” ungkap JPU.
Para terdakwa dan barang bukti diamankan tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Papua Barat ketika sedang beristirahat di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, April 2022 lalu. [HEN-R1]





















