MANOKWARI,TABURAPOS.CO – Pemohon, Sandra C. Mandosir dan DR. Ir. Bambang Nugroho, M.Sc melayangkan gugatan atau permohonan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Permohonan itu tercatat dalam perkara BAORI No: 04/P.BAORI/IX/2022 perihal keberatan/banding atas hasil Musprov KONI, diajukan pada Senin, 12 September 2022.
Dalam permohonan itu, disebutkan Termohon 1 adalah Ketua Panitia Musoprov KONI Papua Barat Tahun 2022, Termohon 2, Dominggus Mandacan selaku Ketua KONI Provinsi Papua Barat, dan Ketua KONI Pusat selaku Turut Termohon.
Untuk itu, Ketua BAORI telah memanggil para pihak mengikuti sidang di ruang sidang BAORI lantai 11, Gedung KONI Pusat, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.
Kuasa hukum Ketua KONI Provinsi Papua Barat, Habel Rumbiak, SH, S.pN membenarkan bahwa pihaknya sudah mengikuti sidang dengan agenda mediasi 1 di Jakarta.

Diungkapkan Rumbiak, kedua Pemohon ini mempersolkan terkait kepengurusan KONI Provinsi Papua Barat periode 2022-2026, meski hal yang dipersoalkan itu belum jelas.
“Dalam pertemuan pertama, mediasi pertama tanggal 26 September di Kantor KONI Pusat, mereka masih memperbaiki permohonannya,” kata Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (29/9).
Diakuinya, dalam pertemuan mediasi 1 itu, dihadiri kuasa hukum dari para Pemohon, Ketua Musoprov, Jhon Saiba, dan dirinya selaku kuasa hukum dari Dominggus Mandacan.
“Pada pertemuan itu belum ada titik temu, karena pihak Pemohon belum mengusulkan apa usulannya dalam mediasi ini,” tambah Rumbiak.
Dirinya menambahkan, setelah mediasi pertama, akan dilanjutkan dengan mediasi kedua yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022 untuk mendengar usulan dari para Pemohon.
“Apa usulnya, kita belum tahu. Nanti akan disampaikan pada tanggal 4 Oktober. Dari situlah baru akan ditanggapi oleh Termohon 1 dan Termohon 2. Tapi, intinya itu berkenaan dengan kepengurusan,” tandas Rumbiak.
Ditanya apakah kedua Pemohon ini merupakan pengurus KONI Provinsi Papua Barat periode 2022-2026, Rumbiak mengatakan, Pemohon atas nama Bambang Nugroho termasuk dalam pengurus sesuai SK yang baru.
Terkecuali, sambung dia, Pemohon atas nama Sandra Mandosir tidak masuk dalam kepengurusan KONI Provinsi Papua barat.
Hasil dari pertemuan pada mediasi pertama, kata Rumbiak, pihak Pemohon mengaku masih akan memperbaiki permohonan atau semacam gugatannya.
BACA JUGA: Penambang Emas Ilegal ‘BCL’ Dituntut 2-3 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
“Tapi intinya, yang disampaikan secara tertulis itu adalah berkenaan dengan kepengurusan,” pungkas Rumbiak seraya mengatakan, BAORI ini dibentuk untuk menangani permasalahan yang timbul di lingkungan KONI seluruh Indonesia. [HEN-R1]





















