Manokwari, TABURAPOS.CO – Pembina Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Agung Mulyono mengatakan, pemungutan dan penyetoran iuran BPJS Kesehatan masih terjadi beberapa permasalahan.
Dirinya menyebutkan, beberapa permasalahan yang terjadi, diantaranya; masih terdapat penyetoran iuran wajib di atas batas yang telah ditentukan, ketidaksesuaian perhitungan iuran wajib pegawai negeri sipil daerah, pemerintah daerah, yang belum memperhitungkan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan, serta kesalahan penggunaan akun setoran.
“Permasalahan penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah setiap bulan melalui kas negara, jadi paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan mudah-mudahan di Manokwari tidak ada keterlambatan,” ujarnya dalam rekonsiliasi iuran wajib yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (29/9).
Lanjutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah harus dihitung berdasarkan lima komponen, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan profesi, dan tanbahan penghasilan PNS daerah.
Terkait penyalahan akun setoran, Mulyono menyarankan adanya koordinasi antara KPPN dengan mitra kerja di pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan saat penyetoran.
BACA JUGA: Manokwari Dapat Pasokan 18 Ribu Liter MinyaKita
“Mungkin dari pemda saat menyetorkan salah akun, bisa langsung berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja untuk melakukan perbaikan akun setorannya, karena sangat krusial sebab jika salah akun maka setoran bapak ibu tidak diakui sebagai setoran, itu segera melakukan perbaikan,” bebernya.
Dirinya berharap, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi para peserta yang telah rutin membayar iuran wajibnya agar para peserta dapat merasakan manfaatnya menjadi peserta jaminan kesehatan. [SDR-R3]




















