Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Manokwari menyetujui pembentukan 270 kampung pemekaran.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Suyar mengatakan, sedianya usulan pembentukan kampung pemekaran ada sebanyak 300 lebih. Namun, yang disetujui dan ditetapkan sebagai kampung pemekaran sebanyak 270.
“Yang terakhir kita Perbup-kan dan bawa ke pemerintah provinsi untuk diterbitkan kode registernya ada 270 kampung pemekaran, dan Pak Gubernur sudah tandatangan,” kata Suyar kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/10).
Lanjut, Suyar, saat ini pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) pelaksana tugas kepala kampung pemekaran.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2017 yang menjabat sebagai Plt kepala kampung pemekaran harus seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Kita kemarin sudah meminta nama-nama calon Plt ke tingkat distrik dari kampung-kampung pemekaran untuk dibuatkan rancangan SK-nya untuk dibawa ke bagian hukum, sudah 85 persen sudah masuk,” sebutnya.
Menurutnya, 270 kampung pemekaran tersebar di 9 distrik yang ada di Manokwari dan terbanyak berada di Distrik Warmare dan Distrik Masni, masing-masing sebanyak 50 lebih kampung pemekaran.
Lanjutnya menjelaskan, berjalan sistem pemerintahan di kampung pemekaran akan disokong dengan 30 persen anggaran dana desa dari kampung induk.
BACA JUGA: Pemkab Manokwari akan Gunakan DID untuk Mensubsidi Masyarakat
“Ada juga kampung induk yang belum memahami tentang 30 persen anggaran dibantuk ke kampung pemekeran. Ada juga keberatan dan ada juga yang tidak, apalagi ada kampung induk yang mekarkan lebih dari satu kampung, tentunya anggarannya kecil,” ungkapnya.
Suyar mengungkapkan, tidak semua kampung pemekaran itu, bisa ditetapkan sebagai kampung defenitif nantinya, sebab membutuhkan waktu 1 sampai 2 tahun untuk tahapan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kami ya berharap antusias pemekaran kampung kami sangat mendukung untuk membangun wilayahnya, tetapi pada saat penentuan menjadi kampung defenitif da nada yang tidak lolos, ya harus diterima, karena semua itu berdasarkan aturan pemerintah pusat sesuai adminstrasi,” pungkasnya. [SDR-R3]