Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 3 jenderal, sekaligus pejabat Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ditangkap dan ditahan penyidik kepolisian dengan sangkaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Ketiga jenderal NFRPB, yaitu: Letjen IW, Letjen MS, dan Brigjen JP. Mereka bertiga disebut-sebut mempunyai peran penting sebagai Staf Kasad NFRPB, Sekretaris Negara NFRPB, dan Penasehat Presiden NFRPB.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di Jayapura, Papua, setelah mereka melakukan Kunjungan Kerja NFRPB Tahun 2022, Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat’ di Kota Sorong, Selasa (13/8/2022) lalu.
Informasi yang diterima Tabura Pos, Polda Papua Barat dikabarkan telah mengambil alih penanganan kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap ketiga jenderal NFRPB tersebut.
Ketiganya juga sudah ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat, sejak beberapa waktu lalu, bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Habel Rumbiak, SH, S.pN mengakui, penahanan ketiga kliennya itu sudah dipindahkan dari Polres Sorong Kota ke Polda Papua Barat.
“Ketiga orang itu sedang menjalani pemeriksaan, dimana pemeriksaan diambil alih Polda Papua Barat meski mereka ini berstatus tahanan penyidik Polres Sorong Kota,” jelas Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, belum lama ini.
Menurut Rumbiak, kasus ini ditarik atau diambil alih penyidikannya oleh Polda Papua Barat, terkait dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Sorong.
Ditanya apakah pengambilalihan kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong oleh Polda Papua Barat lantaran sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial?
“Mungkin bagi Polda, tapi bagi saya sebetulnya itu kasus biasa saja, menurut saya ya. Memang sih kewenangan Polda, tapi kita akan dampingi proses pemeriksaan untuk menjamin dan memberi kepastian hukum berkenan dengan hak-hak mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Rumbiak.
Dirinya tidak menampik informasi bahwa ketiga jenderal NFRPB ini sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.
Dicecar tentang bentuk konkrit dari tuduhan makar dan penyebaran berita bohong terhadap ketiga tersangka ini, jelas Rumbiak, mereka diduga telah melakukan pertemuan atau kegiatan di Sorong yang menurut penyidik itu merupakan tindakan yang memenuhi unsur ke arah makar.
“Arahnya ke dugaan makar dan berita bohong. Tapi bagi kita dan bagi saya, harus ada dugaan atau bukti yang cukup dan signifikan untuk bisa menuduh mereka dengan tuduhan makar itu, ya,” jelas Rumbiak.
BACA JUGA: Peringati Hari Jantung Sedunia, 100 Orang Periksa Kesehatan di Klinik Bintuni Medika
Ditegaskannya, ketiga kliennya ini dijerat penyidik kepolisian dengan dua pasal berbeda, yakni pasal yang berkenaan dengan makar dan pasal yang berkenaan dengan penyebaran berita bohong atau hoax.
Rumbiak mengungkapkan, saat ini proses sudah masuk ke tahapan pemeriksaan oleh penyidik dan ketiga kliennya juga sudah diinterogasi, tetapi masih menunggu untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka.
Disinggung apakah ketiga kliennya itu memang benar merupakan bagian atau anggota NFRPB, Rumbiak mengaku, dirinya belum bisa memastikan soal itu, karena belum ada bukti yang dilihatnya atau bukti yang bisa mengarah ke sana.
“Itu belum ada. Kalau dari penyidik, mungkin mereka sudah mengantongi,” tutup Rumbiak. [HEN-R1]