Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua organisasi bintang nusantara (Binus) ojek Manokwari, Anthon Worabai meminta Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari, untuk dapat mengkaji kembali draft peraturan bupati (Perbup) tentang penyesuaian tarif dan sistem zonasi yang akan diterapkan bagi pejasa ojek.
Di samping itu, Worabai juga berharap agar pengkajian kembali draft dimaksud dapat melibatkan organisasi pejasa ojek, agar sebagai pihak yang akan menjalankan Perbup tersebut tidak merasa dirugikan.
“Pemerintah dalam hal ini Dishub akan menyiapkan regulasi menyikapi penyesuaian kenaikan harga BBM, tetapi kita harus liat dulu apa isi draft itu. Tentu ojek punya kepentingan juga harus terakomodir,” ujar Worabai kepada wartawan setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemda Manokwari, di ruang rapat DPRD Manokwari, Kamis (6/10).
Dia mengatakan, draft Perbup yang nantinya menjadi regulasi yang wajib dipatuhi pejasa ojek akan mengatur tentang tariff. Akan tetapi penentuan tarif harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Selain itu, menurut Worabai, sistem zonasi yang akan ditetapkan melalui Perbup harus dibicarakan dulu bersama organisasi pejasa ojek agar dalam pengimplementasiannya tidak memunculkan masalah baru.
“Pemerintah juga harus mengetahui apa yang dibutuhkan ojek, jangan menetapkan begitu saja. Misalnya sistem zonasi, dimana ojek tidak boleh beroperasi di jalan umum, apakah ini bisa diterima atau tidak. Oleh karena itu, harus melibatkan kita sebagai organisasi ojek,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam RDP tersebut, Wakil Ketua, Bons S. Rumbruren selaku pemimpin rapat, mendesak agar pemda Manokwari segera membuat regulasi yang mengatur tentang pejasa ojek di Manokwari, termasuk penyesuaian tarifnya pasca-kenaikan harga BBM.
Sementara, Kabid Angkutan Darat Dinas PKP Manokwari, Marthen L. Baransano menerangkan, draft Perbup tentang penyesuaian tarif ojek dan pengaturan operasinya sudah diajukan.
Selain penyesuaian tarif, ungkap dia, dalam draft Perbup dimaksud juga akan mengatur operasional ojek. Dimana, akan diterapkan sisten zonasi. Salah satunya, zonasi 1 meliputi wilayah Distrik Manokwari Barat.
BACA JUGA: Pemda Manokwari Resmi Gabung Cities4Forests WRI Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Dia mengungkapkan, pemberlakuan zonasi bagi ojek karena pihaknya akan menghidupkan lagi angkutan umum (taksi) yang belakangan tidak aktif karena semakin menjamurnya ojek.
Dengan akan diterapkannya sistem zonasi, nantinya ojek tidak boleh beroperasi di sepanjang jalan protokol, seperti di sepanjang Jl. Yos Sudarso Sanggeng. [SDR-R3]