Manokwari, TABURAPOS.CO – Penambangan emas ilegal bukan hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf) saja, tetapi sudah merambah ke Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
Hal ini dibenarkan anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, Barnabas Sedik. Ia mengaku sudah menerima laporan dan dokumen terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Tambrauw.
Ditegaskannya, aktivitas penambangan emas illegal itu tidak ada izin pertambangan, baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
“Saya sudah lihat aktivitas mereka dan dokumen mereka sudah saya tahan. Saya akan laporkan aktivitas mereka,” kata Sedik kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Ia menerangkan, aktivitas penambangan emas ilegal itu hanya diizinkan kelompok tertentu yang merasa dirinya kesulitan ekonomi, sehingga mereka meminta investor, sedangkan investor itu bukan penambang yang sebenarnya.
BACA JUGA: Anak Hiu Belimbing Jantan Pertama Diberi Nama Charlie
“Orangnya tidak sekolah, pasti dia akan merusak alam. Investor itu tidak punya pengalaman, pasti mereka akan merusak lingkungan. Apapun alasannya, saya menolak. Bukan dengan tambang saja kita bisa hidup, ada banyak potensi yang bisa kita garap,” tegas Sedik.
Untuk itu, lanjut Sedik, selaku Kepala Suku Miyah dan wakil rakyat, sangat mendukung penegakkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
Sebab, ia menjelaskan, Perdasus ini mendukung gaya hidup dan filosofi orang Papua untuk tetap menjaga alamnya.
“Kita diciptakan dari tanah ini, bukan merusak tanah. Walau Tuhan menciptakan bumi untuk memenuhi bumi dan taklukkanlah. Taklukkkanlah berarti kerja kebun, bukan membongkar tanah, itu tidak boleh,” ujar Sedik. [FSM-R1]