Ransiki, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), mengikuti rapat kerja kelembagaan dengan pembahasan evaluasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mansel, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mansel, Senin (10/10) siang.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, Supriatna Djalimun mengatakan, sebagaimana hasil evaluasi berdasarkan data yang dierima, patut diakui bahwa kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mansel banyak mengalami perubahan.
Sayangnya, perubahan yang terjadi tidak ditata secara baik dan tidak melalui tahapan-tahapan yang sesuai, yang harusnya didukung oleh regulasi.

Menurut dia, dalam perubahan perangkat daerah yang berkaitan dengan perubahan tipelogi, seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah oleh kepala daerah selaku pengambil kebijakan dan selanjutnya diteruskan ke tingkat provinsi untuk dievaluasi, namun hal itu belum diketahui oleh Pemkab Mansel.
Apalagi, dia menemukan dalam perampungan dan penyatuan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mansel, masih belum sesuai dengen Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tentang perampungan perangkat daerah, begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 99 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan.
“Nanti kita kaji lagi, kalau perampungan perangkat daerah ini tidak sesuai aturan barulah kita laporkan ke gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Mansel dan DPRD Kabupaten Mansel untuk menggodok raperda, ” ujar Djalimun.
Untuk itu, dirinya meminta, Pemkab Mansel harus mengevakuasi kembali perangkat daerah yang sudah dilakukan penyatuan. Dalam hal ini, bagimana kebijakan kepala daerah mensiasati supaya kebijakan yang ada tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Dia mencotohkan, Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo), Persandian dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mansel, pada dinas ini Pemkab Mansel nomenklatur yang berbeda dengan daerah lain. Padahal, Kominfo memiliki Kementerian tersendiri, begitu juga Perpustakaan Daerah memiliki Kementerian sendiri, sehingga masing-masing memiliki alokasi anggaran, tetapi karena di lingkungan Pemkab Mansel terjadi penyatuan, maka harus dievaluasi kembali, supaya sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam PP dan Permendagri.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/10/10/sekda-mansel-ajak-pejabat-respon-survei-spi-kpk/
“Penyatuan perangkat daerah di Kabupaten Mansel ini kan belum ditetapkan dengan regulasi, masih berbentuk kebijakan kepala daerah, maka secepatnya harus ditetapkan Peraturan Bupati,” pungkas Djalimun. [BOM-R4]




















