Rodja: Kalau pungli itu ambil kecil-kecil, tetapi hampir sepanjang waktu
Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Papua Barat tidak pernah melaporkan kegiatannya ke Tim Satgas Saber Pungli Pusat.
Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol. Rudolf A. Rodja mengungkapkan, berdasarkan data laporan kegiatan Unit Pelayanan Publik (UPP) Provinsi periode Juli-September 2022, dimana Papua Barat menjadi salah satu daerah yang tidak melaporkan kegiatannya, baik dari Pokja INtelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi.
“Semoga melalui sosialisasi ini, ada hal positif yang dibawa Papua Barat untuk menekan kasus pungli yang terjadi di Papua Barat,” harap Rodja dalam Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Provinsi Papua Barat, di Polda Papua Barat, Manokwari, Selasa (11/10).
Dikatakannya, sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sosialisasi ini agar semua pihak yang terlibat di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal. “Pungli dan korupsi itu hanya beda tipis. Kalau pungli itu ambil kecil-kecil, tetapi hampir sepanjang waktu,” ungkap Rodja.
Dia menerangkan, ada 7 klasifikasi dampak dari kejadian pungli, yaitu: kerugian pada negara, kerugian pada kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest, dan gratifikasi.
Diutarakan Rodja, beberapa bidang yang sangat berpotensi terjadi pungli, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, lalu pelayanan publik, ada di kantor imigrasi, samsat, lapas, dinas perhubungan, PTSP, dan sebagainya.
“Pelaku ini biasanya tidak kapok, karena berada di zona nyaman. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368 KUHPidana, paling lama 9 tahun kurungan penjara dan Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Rodja berharap ke depan pungli menjadi perhatian semua pihak, aktif melaporkan kegiatan, kegiatan yang dilakukan tepat sasaran, karena selama ini, laporan paling banyak mengarah ke polisi, sedangkan pemda sangat jarang ditemukan.
“Biasanya pungli ada di depan mata kita, tapi kadang tidak melihat atau kadang juga pura-pura buta,” sesalnya.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiono menyampaikan, monitoring dan sosialisasi ini merupakan upaya refreshing terhadap seluruh jajaran yang ada di sentra pelayanan publik maupun Pemprov Papua Barat.
BACA JUGA: Genap 23 Tahun, Harus Bisa Maknai Hadirnya Provinsi Papua Barat
Menurut dia, sosialisasi Saber Pungli harus digelar terus dalam rangka memberikan pembekalan agar nanti ada kesadaran kembali bahwa pungli dilarang dan itu merupakan bagian dari korupsi.
Ditegaskannya, Pemprov Papua Barat berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan, sekaligus perbaikan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan reformasi birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Dia berharap melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi Saber Pungli ini, mampu mengubah mindset semua pihak agar mempunyai integritas tinggi dalam pengabdian terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. [AND-R1]


















