Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat saat ini belum dapat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Barat TA 2023 belum ada perencanaan pengalokasian anggaran guna pengadaan kendaraan bermotor listrik baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek membenarkan bahwa, dalam rancangan RAPBD Provinsi Papua Barat TA 2023 belum ada alokasi anggaran untuk pengadaannya.
Tetapi, kata dia, tentunya kedepan instruksi Presiden RI akan menjadi bagian yang juga akan dipetakan.
BACA JUGA: Wali Kota Sorong Minta Pemprov Pabar Bantu Atasi Banjir
“Instruksi presiden ini akan menjadi bagian yang kita petakan nanti,” jelas Sangkek kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT 23 Tahun Pemprov Papua Barat di kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (12/10/2022).
Menurut Sangkek, sudah ada arahan dari presiden terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah di daerah namun pihaknya akan melihat lagi kedepan. “Ya, mungkin pilot project dulu,” singkat Sangkek. [FSM-R3]


















