Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus penembakan yang dilakukan oleh terdakwa oknum anggota TNI-AD berinisial Sertu AFFJ, terhadap adik iparnya sendiri, di Distrik Prafi, beberapa bulan lalu, mulai disidangkan secara militer dengan meminjam salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (17/10).
Pendamping sekaligus penasehat hukum keluarga korban, Agnes Theresia Tuto dan ayah korban, Felix Stefanus Balaweling, meminta agar terdakwa, Sertu AFFJ diberikan hukuman seberat-beratnya.
Agnes Theresia Tuto mengatakan, sejak kasus ini bergulir proses pendampingan terhadap keluarga korban sudah dilakukan.
Dia menerangkan, pihaknya sampai harus mendatangi Oditur Militer, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini, karena menganggap terlalu lama.
“Setelah itu barulah pihak keluarga mendapat undangan pertanggal 20 September 2022 untuk sidang di Jayapura, Papua. Kemudian pihak keluarga meminta diakomodasi ke Jayapura, namun karena terkendala dana dan segala macam sehingga pihak keluarga kembali mendapat undangan bahwa sidang militer ini dipindahkan ke Manokwari,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, kemarin.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, pihak keluarga korban meminta agar terdakwa Sertu AFFJ mendapatkan hukuman seberat-beratnya, karena apa yang dilakukannya telah melukai hati seluruh keluarga korban.
Menurut Agnes, terkait dengan penggunaan Senjata Api (Senpi) diduga ada kekeliruan, sebab sesuai kronologisnya, biasanya anggota TNI atau Polri saat menikah senjata harus di gudangkan atau tidak dibawah kemana-mana.
“Kemudian ini kejadian awal ini tidak perlu ditangani dengan penggunaan senjata karena bukan dalam keadaan darurat yang harus digunakan, artinya ada kekeliruan dalam penggunaan senjata,” ujar Agnes.
Dia menambahkan, sesuai dengan pembicaraan, dari pihak keluarga korban menuntut agar terdakwa Sertu AFFJ di PTDH, dan diberi hukuman seberat-beratnya, minimal diatas 12 tahun penjara. Selain itu, pihak keluarga juga akan mengajukan gugatan perceraian.
“Keluarga tidak ingin terdakwa menjadi mantu dalam keluarga tersebut. Keluarga sangat kecewa karena keluarga sudah menerima kehidupan hubugan mereka hingga sampai perkawinan, tetapi yang terjadi sangat mengecewakan, sampai ada korban keluarga sendiri,” tegasnya.
Intinya, kata Agnes, pihaknya hanya mengikuti dan menyesuaikan sidang militernya yang kemungkinan akan berlangsung selama beberapa hari kedepan.
Di tempat yang sama, hal senada juga disampaikan oleh ayah korban, Felix Stefanus Balaweling. Dia mengatakan, secara iman keluarga sudah memaafkan perbuatan terdakwa namun secara hukum keluarga tentu ingin terdakwa diberi hukuman seberat-beratnya.
“Terlepas dari kejadian ini keluarga juga sangat kecewa dan merasa tertipu oleh perbuatan terdakwa, salah satunya soal senjata miliknya. Sebelum acara pernikahan terdakwa mengaku sudah menggudangkan senjata miliknya padahal faktanya berbeda,” tuturnya.
Sebagai orang tua tua, Felix mengaku sangat kecewa atas kejadian ini. Hingga saat ini keluarga belum bisa menerima dengan ikhlas lantaran anaknya harus menjadi korban dalam kejadian ini.
“Sebagai orang tua saya sangat kecewa, dia sudah membunuh anak saya. Kita kecewa sampai mati, anak saya itu sudah kelas 2 SMA, kami sangat sayang, saya ingin dia dihukum seberat-beratnya. Istri saya berat badannya sampai turun 12 kilogram karena kejadian ini, situasi di rumah berbeda sejak kejadian ini, situasi yang harusnya bahagia justru berakhir dengan duka, saya kecewa,” pungkasnya.
Dari pantauan Tabura Pos, kekecewaan itu juga ditunjukkan ayah korban dalam sidang militer yang berlangsung di salah satu ruang sidang di PN Manokwari.
Ayah korban yang turut mengikuti jalannya sidang sempat meluapkan kekesalannya dan menyampaikan beberapa hal seraya menangis.
Sementara, istrinya hanya bisa diam dan tertunduk lesu dan tidak berhenti menangis.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Sertu AFFJ kepada adik iparnya, almarhum RIB, terjadi usai acara resepsi pernikahannya di rumah mertuanya di Jalur 9 Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 23.45 WIT.
Peristiwa itu bermula saat anggota TNI AD bersama dengan warga saling bersenggolan saat sedang bergoyang dalam iringan musik dangdut dalam acara tersebut. Situasi yang semakin memanas sehingga terjadi keributan.
BACA JUGA: http://Sering Terjadi Laka Maut, Pemda Pegaf Usulkan Jalan Alih Trase di Km 5 – Km 14
Kemudian, terdakwa Sertu AFFJ mengeluarkan senjata dan mengarah ke atas. Lalu salah satu anggota TNI AD lainnya, berinisial Sertu YPAPW mencoba menghalau tangan tersangka yang memegang Senpi dengan maksud mengarahkan ke bawah.
Setelah itu terdengar letusan tembakan 1 kali dan didapati salah satu anggota TNI AD berinisial Sertu B tergeletak di depan panggung dan mengalami luka tembak pada bagian perut sebelah kiri, serta korban lainnya yakni almarhum RIB tergeletak di teras rumah karena mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban dilarikan ke Puskesmas Prafi dengan mengunakan kendaraan roda dua, namun sayangnya saat sampai di Puskesmas Prafi, almarhum RIB di nyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. [AND-R4]