• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sidang Pembunuhan Oknum TNI Diwarnai Perampasan Hp 2 Wartawan, Penghapusan Rekaman Video dan Foto

TaburaPos by TaburaPos
18/10/2022
in DAERAH, KABAR PAPUA, LINTAS PAPUA
0
Sidang Pembunuhan Oknum TNI Diwarnai Perampasan Hp 2 Wartawan, Penghapusan Rekaman Video dan Foto

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa, Sertu AFFJ dalam peradilan militer di PN Manokwari, Senin (17/10) sore. Foto: Istimewa

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Sikap arogansi dan tindakan intimidasi kembali dilakukan aparat militer Indonesia terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Arogansi dan intimidasi terhadap dua wartawan dilakukan panitera Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap Henry V. Sitinjak, Pemimpin Redaksi Harian Pagi Tabura Pos dan wartawan TribunPapuaBarat, Safwan Ashari di samping ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (17/10) sore.

Kala itu, kedua wartawan sedang meliput sidang pembunuhan dengan terdakwa, Sertu Aloysius F.F. Johanda yang berstatus pengawal pribadi (walpri) Pangdam XVIII Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema terhadap korban, almarhum Rafael I. Balaweling di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Manokwari, 4 Juni 2022 silam.

Persidangan dipimpin majelis hakim militer, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan hakim anggota, Letkol Chk Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A. Sitompul serta panitera, Kapten Budi Santosa.

Lantaran ruangan sidang yang kecil dan banyak pengunjung dari keluarga korban maupun para anggota TNI yang melakukan pengamanan, maka para wartawan terpaksa meliput dari luar ruang sidang PN Manokwari, tepatnya dari pintu samping bagian kiri yang terbuka.

Setelah para saksi dari keluarga korban dan atasan dari terdakwa memberi keterangan dalam sidang yang dinyatakan majelis hakim militer digelar secara ‘terbuka dan dibuka untuk umum’, agenda akan memasuki pemeriksaan terdakwa.

Di sela-sela pengambilan rekaman dan gambar itu, tiba-tiba, panitera Pengadilan Militer III-19 Jayapura berpangkat kapten keluar ruang sidang dan menanyakan asal dan identitas, dimana menurut dia itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, sekitar pukul 15.50 WIT.

Mendapatkan pertanyaan itu, Tabura Pos pun menjawab ‘wartawan’ yang meliput persidangan. Mendengar kata wartawan, panitera langsung naik pitam dan marah. Menurutnya, pengambilan gambar maupun peliputan sidang militer meski saat itu dilakukan dari luar sidang, harus seizin majelis hakim.

“Tadi minta izin sama siapa? Siapa yang kasih izin liput? Tidak boleh ambil gambar tanpa izin. Hapus, hapus, semua,” katanya seraya meminta agar Tabura Pos menyerahkan ponsel yang dipakai untuk mengambil rekaman dan foto-foto.

Perdebatan terjadi antara panitera dan wartawan Tabura Pos, lantaran panitera tetap memaksa untuk mengambil handphone. Panitera meminta seorang stafnya mengambil paksa atau merampas ponsel untuk memastikan penghapusan rekaman maupun foto-foto proses persidangan.

Setelah staf Pengadilan Militer merampas handphone, ia pun menghapus satu persatu rekaman video maupun gambar-gambar yang diambil dari luar persidangan.

Setelah memastikan semua rekaman video dan foto, bahkan beberapa foto-foto dokumentasi yang tidak terkait persidangan militer ikut terhapus. Merasa tidak puas, panitera meminta Tabura Pos untuk menunjukkan kartu pers dan langsung membawa kartu pers tersebut ke dalam ruang sidang.

Tidak puas dengan menyita kartu pers, panitera itu kembali keluar ruang sidang dan meminta Tabura Pos untuk menunjukkan KTP, meski sempat ditolak lantara panitera Pengadilan Militer sudah menyita kartu pers.

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa, Sertu AFFJ dalam peradilan militer di PN Manokwari, Senin (17/10) sore. Foto: Istimewa

Dirinya tetap ngotot dengan alasan perintah pimpinan, maka KTP diserahkan dan difoto sang panitera. Setelah mengambil memfoto, KTP lalu dikembalikan, sedangkan kartu pers tetap disita dan dibawa ke dalam ruang sidang. “Nanti habis sidang baru ambil,” kata panitera.

Tindakan serupa juga dialami Safwan, wartawan dari TribunPapuaBarat. Dirinya juga dipaksa untuk menyerahkan ponselnya dan menghapus semua rekaman maupun foto-foto.

Terkait kejadian ini, Henry Sitinjak mengatakan, jika memang tidak boleh mengambil rekaman maupun foto, seharusnya ketika membuka sidang, ketua majelis hakim militer sudah menyatakan bahwa siapa pun yang mengambil rekaman atau foto, harus meminta izin dari majelis hakim militer.

“Ini kan tidak ada. Kenapa sejak awal kalau mengetahui ada pengambilan foto atau rekaman, tidak langsung ditegur majelis hakim? Sudah mau selesai, baru diminta dihapus secara paksa. Toh, yang ambil gambar bukan hanya wartawan, tetapi ada juga pihak keluarga, pengunjung sidang lain, termasuk anggota berpakaian preman bebas ambil gambar sejak awal sidang tanpa larangan,” ungkap Henry Sitinjak dengan nada kesal dan kecewa.

Pertanyaannya, sambung dia, mengapa setelah mendengar wartawan yang mengambil rekaman video dan foto, kemudian diminta untuk harus dihapus, sedangkan pihak lain, bukan wartawan, tidak dilarang, apalagi disuruh menghapus foto yang diambil selama proses persidangan.

“Kalau alasan bahwa larangan tidak dilakukan sejak awal seperti yang disampaikan staf Pengadilan Militer, karena dipikir bahwa wartawan yang meliput dari Kodam, itu tidak pas. Jadi, kalau yang ambil gambar anggota dari Kodam tidak dilarang, sedangkan wartawan dilarang? Tentu ini menjadi pertanyaan, kenapa ada diskriminasi untuk wartawan, sedangkan kalau dari anggota, tidak ada larangan,” tanya dia.

Isi Rekaman dan Foto

Disinggung tentang apa saja isi dari rekaman dan gambar yang dihapus, Henry Sitinjak mengatakan, dalam rekaman yang dihapus itu ada keterangan para saksi dari keluarga korban bahwa saat kejadian, para oknum TNI-AD sebagai rekan-rekan terdakwa sudah menenggak minuman keras (miras) jenis bir dan Anggur Merah sejak sore, setelah acara pedang pora.

Lanjut dia, dalam rekaman itu juga menggambarkan kesaksian ayah korban bahwa terdakwa tertawa-tawa dan terlihat senang saat jenazah anaknya tiba di rumah duka. Orangtua korban juga membeberkan tentang kesombongan dan kebohongan terdakwa soal izin keramaian dari Polsek Prafi yang tidak pernah dimintakan terdakwa.

BACA JUGA: Tidak Terakomodir, Casis Tamtama TNI-AD Bakar Ban dan Blokade Jalan

Ia mengatakan, dalam rekaman yang dihapus juga terdapat pengakuan terdakwa yang tetap memegang 1 pucuk pistol G2 Combat nomor senjata BG.011405.b, 1 magazine, dan 10 butir peluru meski di luar tugas pengawalan terhadap Pangdam XVIII Kasuari, sebagai pengawal pribadi (walpri).

Di samping itu, kata dia, dalam rekaman itu juga sesungguhnya terungkap adanya dugaan ‘kelalaian’ pimpinan terdakwa terkait izin memegang atau menggunakan senjata api yang dikeluarkan pada Agustus 2021 (berlaku selama 6 bulan) dan dinyatakan tidak berlaku atau kadaluarsa pada Februari 2022.

Ironisnya lagi, meski izin memegang atau memakai senjata api sudah kadaluarsa, tetapi terdakwa tetap ‘diperbolehkan’ membawa senjata api, bahkan di saat terdakwa melangsungkan acara pernikahan atau tanpa penugasan pengawalan Pangdam XVIII Kasuari, 4 Juni 2022.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan yang rekamannya pun dihapus, senpi harus dikembalikan atau digudangkan apabila sudah selesai melakukan pengawalan terhadap orang nomor 1 di jajaran Kodam XVIII Kasuari tersebut. [TIM-R1]

Previous Post

Tidak Terakomodir, Casis Tamtama TNI-AD Bakar Ban dan Blokade Jalan

Next Post

Alihkan Pengaruh Negatif, Pemuda Brawijaya, Memilih Gelar Lomba Gawang Mini

Next Post
Penanganan Stunting di Manokwari Dimulai Dari Sowi, Bupati Target Jumlah Menurun dan Tidak Ada Kasus Baru

Alihkan Pengaruh Negatif, Pemuda Brawijaya, Memilih Gelar Lomba Gawang Mini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!