Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat mengusulkan pemisahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorrongan mengatakan, dari hearing pertama dengan DPR Papua Barat pihaknya diminta untuk segera memisahkan DPA antara Dinas Kesehatan dan RSUD Papua Barat.
Atas saran tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemisahkan DPA kepada Gubernur Papua Barat untuk dilakukan pemisahkan DPA dengan tembusan kepada OPD teknis di lingkup Papua Barat.
“Selama ini memang satu DPA, tetapi sudah berjalan masing-masing, tetapi kita sangat mendukung adanya saran pemisahan DPA,” kata parorrongan kepada wartawan disela-sela hearing kedua bersama Komisi V DPR Papua Barat pekan lalu.
BACA JUGA: Secara Aklamasi, Marthen Kocu Nahkodai Taekwondo Papua Barat Periode 2022-2026
Lebih lanjut, kata dia, pemisahan DPA ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) dan juga tiga kewenangan yang diberikan pemerintah kepada Direktur RSUD Papua Barat.
Pertama, rinci dia, adanya pengelolaan kepegawaian, pengelolaan aset dan pengelolaan keuangan sendiri. “Jadi pada prinsipnya kita siap melaksanakan itu,” tandas Parorrongan. [FSM-R3]