Manokwari, TABURAPOS.CO – Dari 31 terdakwa atau 10 perkara penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, tidak semua diajukan upaya hukum banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua.
Dari ke-31 terdakwa itu, terdapat 6 perkara penambang emas kelompok ‘kaki abu’ yang bekerja seorang diri dan 25 terdakwa lagi masuk dalam 4 perkara dari 2 kelompok, yaitu: kelompok BCL alias Culang yang dipimpin Musriady Sharir (daftar pencarian orang atau DPO) serta kelompok Jambi yang dipimpin Ongki R. Saputra dan Supriadi (keduanya masuk DPO).
Di dalam kelompok BCL, terdapat 2 perkara dengan 10 terdakwa yang dipimpin ketua group berinisial ET alias Elfon, sedangkan 2 perkara lagi dengan 15 terdakwa merupakan anak buah dari Supriadi dan Ongki R. Saputra.
Ongki Saputra masuk dalam 15 terdakwa kelompok Jambi, tetapi berkat kelihaiannya, terdakwa berhasil kabur dari Lapas Kelas II B Manokwari dan sampai sekarang tidak mampu ditangkap untuk dijebloskan kembali ke tahanan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa tidak semua perkara tambang emas ilegal dilanjutkan ke upaya hukum banding, sesuai data pada kepaniteraan pidana dan informasi dari panitera PN Manokwari.
“Memang awalnya kalau kita melihat dari register permohonan banding itu, perkara tambang, beberapa itu memang banding, tetapi seiring berjalannya waktu, ternyata ada beberapa perkara yang permohonan bandingnya dicabut,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, pekan lalu.
Namun perihal pencabutan perkara banding oleh JPU, jelas Humas PN, harus dikroscek lebih lanjut, apakah berkas perkara permohonan banding itu sudah diterima di tingkat banding, dalam hal ini PT Jayapura, Papua.

“Kalau memang sudah diterima, maka tentu nanti terhadap permohonan pencabutan bandingnya, itu akan dipertimbangkan di tingkat banding. Kemudian akan dicocokkan lagi, apakah benar surat permohonan pencabutan banding itu sudah diajukan atau belum,” terang Markham Faried.
Diakui Humas PN, setahunya, semua perkara tambang emas ilegal, JPU mengajukan permohonan banding. “Nanti saya cek lagi, apakah permohonan banding itu ada yang dicabut atau tidak,” katanya.
Dicecar apakah benar dari 10 perkara yang telah diputuskan majelis hakim PN Manokwari, hanya terdakwa, Ongki R. Saputra (DPO), tidak diajukan upaya banding berdasarkan informasi dari Aspidum Kejati Papua Barat?
Markham Faried menjawab, dirinya tidak mengetahui informasi tersebut, tetapi jika informasinya benar, tentu bisa dicek pada SIPP PN Manokwari.
“Setahu saya, awalnya semua mengajukan banding, tetapi kemudian ada beberapa perkara yang dicabut permohonan bandingnya,” ungkap Markham Faried.
Selanjutnya, ia pun melakukan penelusuran terhadap perkara Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PN Mnk pada SIPP PN Manokwari atas terdakwa, Ongki Saputra.
Berdasarkan penelusurannya, berkas perkara atas nama Ongki Saputra, berkas permohonan banding sudah dikirimkan ke PT Jayapura, Papua.
“Memang sebenarnya ketika penuntut umum itu mengajukan permohonan banding, berkas perkara sudah diminutasi, bundel A dan bundel B sudah lengkap, kemudian bundel A dan B, semua berkas dikirimkan ke tingkat banding,” terang Humas PN.
Ditegaskannya, apabila memang benar ada pencabutan permohonan banding, tentu tidak bisa dalam bentuk lisan saja.
“Itu juga harus termuat dalam suatu akta permohonan atau akta pencabutan. Kalau demikian sudah diajukan akta pencabutan permohonan banding, maka tentu akan menjadi dasar pertimbangan di tingkat banding, apakah perkara ini akan dilanjutkan proses bandingnya atau bagaimana,” papar Markham Faried.
Diterangkannya, apabila mengacu pada data di SIPP, perkara atas nama Ongki Saputra, berstatus sedang pengiriman berkas banding.
Markham Faried menambahkan, jika memang benar pernyataan Aspidum Kejati Papua Barat bahwa perkara Ongki Saputra dicabut, tentu nanti dilihat lagi, bagaimana perkara di tingkat bandingnya.
“Apakah status perkara banding selesai karena dicabut atau diperiksa perkara bandingnya atau bagaimana, begitu,” tandas Markham Faried.
Dalam perkara Ongki Saputra, ungkap Humas PN, menunjukkan bahwa pengiriman berkas perkara banding tertera pada Senin, 31 Oktober 2022, sudah ada nomor register pengiriman berkas dan nomor perkara bandingnya.
“Nah itu artinya, perkaranya sudah teregister di tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Jayapura. Nomor perkaranya 103/Pid.Sus 2022/PT JAP,” rincinya.
Di samping itu, tambah Markham Faried, sudah ditunjuk majelis hakim, diketuai Wismonoto, SH dan dua hakim anggota, Paluko Hutagalung, SH, MH, dan Adrianus Agung Putrantono, SH.
Oleh sebab itu, tegas dia, perkara di tingkat banding atas nama terdakwa, Ongki Saputra, telah teregister dengan Nomor: 103.
“Jadi terkait benar atau tidak, perkara Ongki sudah dicabut atau tidak, nanti sepenuhnya menjadi ranah pengadilan tingkat banding atau PT Jayapura, karena berkasnya sudah teregister dalam perkara nomor 103,” tukasnya.
BACA JUGA: Pemerintah akan Mendokumentasikan Kembali Sejarah dan Tokoh Pemekaran
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Djasmaniar, SH, MH mengatakan, soal perkara tambang emas ilegal, JPU mengajukan banding atas semua perkara, terkecuali Ongki Saputra.
Terdakwa atas nama, Ongki Saputra berhasil kabur dari Lapas Manokwari, sekitar 2 hari sebelum mendengarkan putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.
“Dia sudah putusan 4 tahun dari pengadilan, tinggal dilakukan penangkapan, lalu dilakukan penahanan,” jawab Aspidum yang dikonfirmasi Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Selasa, 8 November 2022 lalu. [HEN/AND*]