Manokwari, TABURAPOS.CO – Mendagri, Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo meresmikan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berdasarkan UU No. 29 Tahun 2022, sekaligus melantik Penjabat Gubernur PBD, Muhammad Musa’ad di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12).
“Saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur PBD berdasarkan SK Presiden Indonesia Nomor 122/P tanggal 9 Desember 2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur PBD,” kata Mendagri dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (9/12).
Menurut Mendagri, aspirasi untuk pemekaran Provinsi PBD sudah cukup lama dihembuskan sejak 2006. Dikatakannya, aspirasi itu berlanjut dari aspirasi ke aspirasi, dari tahun ke tahun, dari waktu ke waktu, bukan hanya ke Kemendagri, tetapi juga ke Presiden saat berkunjung, bahkan saat tokoh-tokoh Papua datang ke Istana Negara.
Lebih dari itu, kata dia, melalui mekanisme konstitusi yang ada, yakni ke DPR-RI dan DPD-RI, lalu pemerintah menanggapi aspirasi tersebut. dikatakannya, memang dari sudut pandang Pemerintah Pusat, pemekaran provinsi di Papua, perlu dilakukan karena Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda.
“Baru bergabung ke dalam NKRI secara resmi tahun 1969 dan ini berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah,” kata Karnavian.
Ia menambahkan, pemekaran diperlukan untuk mempersingkat birokrasi, memotong birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah dan ketersebaran yang sangat tinggi.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya pemekaran, maka ada percepatan pembangunan yang akan menyejahterakan rakyat Papua, terutama orang asli Papua.
Mendagri memaparkan, UU No. 2 Tahun 2021 memberikan ruang untuk dilakukan pemekaran, dimana ada terobosan baru, yakni ada mekanisme bottom up berdasarkan usulan di Papua, juga mekanisme top down atas inisiatif Pemerintah Pusat.
Oleh sebab itu, aspirasi ini ditangkap, kemudian diajukan ke DPD-RI, selain daripada pemerintah, kemudian atas inisiatif dari DPR-RI sudah diakomodir 3 provinsi baru di Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
“Aspirasi ini terus diakomodir dan berlanjut ke Papua Barat Daya. Kita bersyukur, yang tiga provinsi sudah diresmikan, termasuk penjabatnya dan sekarang sudah mulai dan dengan lahirnya UU No. 29 Tahun 2022, maka secara de jure, PBD sudah menjadi provinsi yang baru atau provinsi ke-38 dan pelantikan ini merupakan de facto kehadiran provinsi,” papar Mendagri.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Pertanyakan Hasil Putusan Banding
Dia berharap adanya Provinsi PBD akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua termasuk dan utama orang asli Papua di samping tentunya warga lain di sana.
Harapan lain, sambung Mendagri, dapat memperpendek birokrasi, tidak perlu lagi koordinasi dan komunikasi harus ke Manokwari dari Sorong Raya, cukup ke Kota Sorong sebagai ibukota Provinsi PBD. [FSM-R1]