Manokwari, TP – Sebanyak 108 narapidana yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.
Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Jumadi mengatakan, sesuai dengan yang diusulkan 115 orang, jumlah narapidana yang disetujui oleh pusat untuk menerima remisi Natal tahun 2022 sebanyak 108 narapidana.

Para narapidana yang menerima remisi dinyatakan memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya selama 6 bulan.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada warga binaan dan hak seluruh warga binaan khususnya para narapidana kecuali tahanan, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi syarat.
“Memang yang disetujui hanya 108 dari total 115 yang diusulkan tapi nanti ada susulan. Alasannya karena masalah administratif tadi,” terang Kalapas kepada Tabura Pos di Lapas Kelas IIB Manokwari, Minggu (25/12/2022).

Jumadi berharap, remisi yang diterima para narapidana dapat menjadi motivasi bagi warga binaan secara umum agar kedepannya bisa lebih baik lagi.
“Kita harap dengan adanya pemberian remisi Natal ini bisa memotivasi bagi seluruh warga binaan, terutama bagi narapidana yang sudah terima,” harap Kalapas Jumadi. [AND-R3]]