Manokwari, TABURAPOS.CO – Laporan ataupun pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat, selama tahun 2022 jumlahnya cukup banyak.
Kepala ORI Perwakilan Papua Barat, Musa J. Sombuk menyebutkan, penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) selama 2022 sebanyak 400 laporan ataupun aduan.
“Total laporan sebanyak 400 terdiri atas laporan masyarakat reguler 178, Respon Cepat Ombudsman atau RCO 35, konsultasi 161, pelimpahan 1, dan tembusan sebanyak 28 laporan,” sebut Sombuk kepada wartawan saat paparkan capaian kinerja tahun 2022, di kantornya, Jumat (23/12).
Dari sebaran laporan, Kabupaten Manokwari terbanyak dengan prosentase 33 persen, Kota Sorong 23 persen, Kabupaten Sorong 13 persen, Teluk Bintuni 9 persen.
Disusul Kabupaten Kaimana 6 persen, Teluk Wondama 3 persen, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Fakfak yang masing-masing 1 persen.
“Mungkin karena kantor di Manokwari sehingga lebih banyak laporan dari Manokwari,” ujar Sombuk.
Sementara, substansi laporan mayoritas didominasi masalah kepegawaian dengan persentase 130, administrasi kependudukan 17, kepolisian 13, pendidikan 9, kesehatan 8, perbankan 6, agraria 4.
Dari kategori terlapor, Sombuk mengatakan, pemerintah masih tertinggi diikuti rumah sakit, lembaga pendidikan, dinas kesehatan, serta beberapa instansi lainnya.
BACA JUGA: 428 Warga Binaan se Papua Barat Mendapat Remisi Khusus Natal
Instansi di provinsi paling banyak dengan 140 laporan, Kota Sorong 43, Kabupaten Manokwari 36, Teluk Bintuni 12, Kaimana 9, Kabupaten Sorong dan Pegaf 4, serta Raja Ampat 2. Sedangkan, Mansel, Fakfak, Tambrauw, dan Teluk Wondama masing-masing 1 laporan.
“Laporan yang sudah selesai ditindaklanjuti atau ditutup sebanyak 106, dan yang sedang ditindaklanjuti sebanyak 104. Laporan terhadap pemerintah kabupaten/kota ada 112, pemerintah provinsi 63, kementerian/lembaga 11, Polri 13, TNI 2 dan badan perseorangan 1,” sebut Sombuk.
Sombuk menambahkan, laporan maladministrasi sebanyak 210 dengan jenis aduan, diantaranya; penundaan berlarut 140 laporan, penyimpangan prosedur 34, tidak membuka pelayanan 24.
Kemudian, tidak patut 2, tidak patut 3, penyalahgunaan wewenang 3, permintaan imbalan barang dan uang 4.
Menurut Sombuk, jumlah laporan yang diterima tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahu 2021. Menandakan, kehadiran ORI Papua Barat. [SDR-R3]