Manokwari, TABURAPOS.CO – Satlantas Polres Manokwari akan kembali turun melakukan kegiatan penindakan secara manual terhadap pelanggar lalu lintas setelah sebelumnya satu setengah bulan tidak melaksanakan kegiatan penindakan.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S Ohoimas mengatakan, Koorlantas Polri sebelumnya mengeluarkan aturan agar kegiatan penindakan harus dilakukan dengan secara elektronik.
Namun di Papua Barat sendiri, baru memiliki satu alat Electronic Traffic Ligh Enforcement (ETLE) dan setelah beberapa kali dievaluasi hasilnya belum bisa mengcover seluruh pelanggaran. Padahal, diakui masih cukup tinggi terjadi di Manokwari.
Atas dasar itulah, akhirnya dievaluasi dan hasilnya beberapa pelanggaran yang menjadi fokus terutama pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan perlu ditindak secara manual terutama menjelang akhir tahun 2022.
BACA JUGA: Pemda Manokwari Lakukan Kajian Sekolah Berpola Asrama
Beberapa pelanggaran seperti, penggunaan knalpot prong yang memicu pengendara meningkatkan laju kendaraan, kemudian anak dibawah umur yang harus menjadi pengawasan dari orang tua, kemudian penggunaan helm yang menyebabkan fatalitas jika terjadi kecelakaan.
“Nanti kita akan melakukan hunting sistem memantau pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Nanti kita akan turun lapangan,”tegas Kasat Lantas kepada wartawan di Polres Manokwari, Rabu (28/12). [AND-R3]