Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom memimpin press release kinerja Polres Manokwari sepanjang 2022 di Ruang Data Polres Manokwari, Kamis (29/12).
Diungkapkan Kapolres, pada 2021 terdapat 1.239 kasus tindak pidana, mengalami penurunan sepanjang 2022 dengan 1.104 atau turun sebesar 12 persen.
Ia merincikan, dari 1.104 kasus, terdapat kejahatan konvensional sebanyak 1.068 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 33 kasus, dan 3 kasus kejahatan kekayaan negara.
Lanjut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (Anev) data pemalangan dan konflik sosial pada 2022 sebanyak 21 kasus pemalangan dan 14 kasus konflik sosial.
Untuk kasus perlindungan perempuan dan anak pada 2022 sebanyak 25 kasus. Rinciannya, sebanyak 10 kasus penganiayaan terhadap perempuan, 1 kasus penganiayaan terhadap anak, 4 kasus pencabulan orang dewasa, 6 kasus pencabulan terhadap anak, dan 4 oran persetubuhan terhadap anak.
Sedangkan rekapitulasi penindakan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada 2022, meliputi 1.057 penindakan pelanggaran tilang, 1.520 teguran, dan 4 kasus e-tilang.
Sedangkan kecelakaan terdapat 256 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, 189 orang luka berat, 230 orang luka ringan serta kerugian materil sebesar Rp. 1.867.900.000.
BACA JUGA: Polres Manokwari Menangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemilu dari Pemda
Pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2022 sebanyak 8 kasus shabu-shabu dengan 9 tersangka, barang bukti 11,294 gram. Sedangkan kasus Ganja sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka, serta barang bukti 3.030,54 gram.
Kapolres menyebut, sepanjang 2022 terdapat 5 kasus menonjol, diantaranya persetubuhan anak di bawah umur, pembunuhan berencana di Kampung Maisepi, pengungkapan kasus judi Toto Gelap (Togel), dan pengungkapan penambangan emas ilegal. [AND-R1]