Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari, melalui Bidang Perizinan kembali mensosialisasikan pengurusan perizinan berusaha terintergritas secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kali ini, sasarannya bagi pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Manokwari, berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (30/12).
Kepala Bidang Perizinan Dinas PM-PTSP Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy mengatakan, semua orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memiliki legalitas dalam bentuk perizinan.
Dijelaskan, saat ini pengurusan perizinan dengan mudah mengurusnya, dimana pengurusan perizinan dibidang apapun sejak beberapa tahun lalu, sudah berbasis OSS.
Dirinya menganjurkan, pemilik usaha yang ingin mengurus perizinan dapat mengurusanya sendiri tanpa meminta orang lain ataupun menggunakan calo.
Sebab, pengurusan dengan jaringan yang stabil, hanya membutuhkan waktu 10-15 menit saja. “Pengurusan izin melalui OSS lebih cepat dan mudah, serta bisa dilakukan dimana saja. OSS sudah disosialisasikan sejak tahun lalu namun, masih di dapati adanya usaha yang tidak memiliki izin, bahkan ada yang menggunakan orang lain untuk melakukan pengurusan pendaftatan perizinan melalui OSS,” jelasnya dalam sosialisasi, kemarin.
Lebih lanjut, dijelaskan Ahmad Ramija Lessy, OSS adalah sistem dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) untuk 1 nomor induk berusaha (NIB). Sehingga, wajib disisi sendiri agar ketika ada penambahan klasifikasi usaha dapat dilakukan sendiri.
Menurutnya, usaha yang terdaftar secara legal akan memudahkan pemilik usaha dalam segala hal, termasuk mengajukan kredit untuk modal usaha.

Selain itu, pemilik usaha juga memiliki dasar ketika bidang usaha yang dijalankannya terdampak suatu persoalan.
Dia menambahkan, kedepan, akan ada syarat lampiran NIB pada pengurusan KUR, oleh karena itu pelaku usaha harus memiliki izin usaha. Sebab, di NIB ada yang namanya lampiran klasifikasi usaha.
“Di dalam pengurusan OSS, ada sejumlah lampiran yang diurus, salah satunya adalah dokumen izin lingkungan paling terendah misalnya untuk usaha stan kayu ataupun bengkel motor. Dimana pemilik bengkel membuang oli bekas yang ditampung atau pemilik stan kayu membuang ampas hasil skap dan gergaji. Oleh sebab itu, perlu ada dokumen izin lingkungan terendah. Dokumen itu diklasifikasi tiga tingkat sesuai dengan bentuk usaha yang ada,” jelasnya menambahkan.
BACA JUGA: Umat Muslim Diajak Bertobat dan Menyambut Tahun 2023
Ahmad Lessy menambahkan, khusus untuk pengusaha kontraktor yang mengikuti lelang proyek pemerintah juga wajib memiliki NIB. Karena, di NIB ada lampiran klasifikasi usaha, sepertinya misalnya, klasifikasi gedung hunian, dan klasifikasi proyek yang ingin diikuti.
“Intinya, menjalankan usaha dengan legal akan menjadi nyaman. Pengurusan OSS ini kan mudah. Jika belum paham, silahkan ke kantor kami, akan ada pendampingan dalam pengurusan secara geratis,” pungkas Ahmad Lessy. [SDR-R3]