• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

OSS, Layanan PM-PTSP Sekarang Lebih Cepat dan Bisa Dimana Saja

TaburaPos by TaburaPos
30/12/2022
in MANOKWARI
0
OSS, Layanan PM-PTSP Sekarang Lebih Cepat dan Bisa Dimana Saja

Sosialisasi pengurusan perizinan oleh Bidang Perizinan Dinas PM-PTSP di salah stau hotel di Manokwari, Jumat (30/12).

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari, melalui Bidang Perizinan kembali mensosialisasikan pengurusan perizinan berusaha terintergritas secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kali ini, sasarannya bagi pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Manokwari, berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (30/12).

Kepala Bidang Perizinan Dinas PM-PTSP Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy mengatakan, semua orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memiliki legalitas dalam bentuk perizinan.

Dijelaskan, saat ini pengurusan perizinan dengan mudah mengurusnya, dimana pengurusan perizinan dibidang apapun sejak beberapa tahun lalu, sudah berbasis OSS.

Dirinya menganjurkan, pemilik usaha yang ingin mengurus perizinan dapat mengurusanya sendiri tanpa meminta orang lain ataupun menggunakan calo.

Sebab, pengurusan dengan jaringan yang stabil, hanya membutuhkan waktu 10-15 menit saja. “Pengurusan izin melalui OSS lebih cepat dan mudah, serta bisa dilakukan dimana saja. OSS sudah disosialisasikan sejak tahun lalu namun, masih di dapati adanya usaha yang tidak memiliki izin, bahkan ada yang menggunakan orang lain untuk melakukan pengurusan pendaftatan perizinan melalui OSS,” jelasnya dalam sosialisasi, kemarin.

Lebih lanjut, dijelaskan Ahmad Ramija Lessy, OSS adalah sistem dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) untuk 1 nomor induk berusaha (NIB). Sehingga, wajib disisi sendiri agar ketika ada penambahan klasifikasi usaha dapat dilakukan sendiri.

Menurutnya, usaha yang terdaftar secara legal akan memudahkan pemilik usaha dalam segala hal, termasuk mengajukan kredit untuk modal usaha.

Sosialisasi pengurusan perizinan oleh Bidang Perizinan Dinas PM-PTSP di salah stau hotel di Manokwari, Jumat (30/12).

Selain itu, pemilik usaha juga memiliki dasar ketika bidang usaha yang dijalankannya terdampak suatu persoalan.

Dia menambahkan, kedepan, akan ada syarat lampiran NIB pada pengurusan KUR, oleh karena itu pelaku usaha harus memiliki izin usaha. Sebab,  di NIB ada yang namanya lampiran klasifikasi usaha.

“Di dalam pengurusan OSS, ada sejumlah lampiran yang diurus, salah satunya adalah dokumen izin lingkungan paling terendah misalnya untuk usaha stan kayu ataupun bengkel motor. Dimana pemilik bengkel membuang oli bekas yang ditampung atau pemilik stan kayu membuang ampas hasil skap dan gergaji. Oleh sebab itu, perlu ada dokumen izin lingkungan terendah. Dokumen itu diklasifikasi tiga tingkat sesuai dengan bentuk usaha yang ada,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA: Umat Muslim Diajak Bertobat dan Menyambut Tahun 2023

Ahmad Lessy menambahkan, khusus untuk pengusaha kontraktor yang mengikuti lelang proyek pemerintah juga wajib memiliki NIB. Karena, di NIB ada lampiran klasifikasi usaha, sepertinya misalnya,  klasifikasi gedung hunian, dan klasifikasi proyek yang ingin diikuti.

“Intinya, menjalankan usaha dengan legal akan menjadi nyaman. Pengurusan OSS ini kan mudah. Jika belum paham, silahkan ke kantor kami, akan ada pendampingan dalam pengurusan secara geratis,” pungkas Ahmad Lessy. [SDR-R3]

Previous Post

Umat Muslim Diajak Bertobat dan Menyambut Tahun 2023

Next Post

Kapolres Manokwari Salurkan Bantuan untuk Warga Kampung Borobudur dan Mangga Dua

Next Post
Kapolres Manokwari Salurkan Bantuan untuk Warga Kampung Borobudur dan Mangga Dua

Kapolres Manokwari Salurkan Bantuan untuk Warga Kampung Borobudur dan Mangga Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!