Manokwari, TABURAPOS.CO – Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Polda Papua Barat tidak mengalami kemajuan berarti dalam dua tahun terakhir ini, ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.
Ia mengatakan, ada sejumlah penanganan kasus yang mencuat ke publik, tetapi sampai sekarang belum ada satu pun perkara yang dinyatakan lengkap atau P.21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Diutarakan Warinussy, ada 2 kasus dugaan tipikor yang mencuat di akhir kepemimpinan Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, yakni dugaan tipikor dana hibah KONI Papua Barat dan Kawal.
Namun, sambung dia, kedua kasus itu juga masih dalam tahap penyidikan, dimana pada dugaan tipikor dana hibah KAWAL, sudah ditetapkan 1 tersangka, sedangkan dalam kasus dugaan tipikor dana hibah KONI belum ada tersangkanya.
Warinussy menilai, mencuatnya kedua kasus itu sebenarnya langkah berani dan bagus terhadap Polda Papua Barat dalam menangani dugaan tipikor.
Menurut dia, hal ini jangan sekedar menetapkan tersangka, tetapi membutuhkan komitmen pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara itu sampai P.21 atau dilimpahkan ke pengadilan.
Sekaitan dengan pergantian Direskrimsus di tengah penanganan 2 kasus dugaan tipikor, tentu menjadi menjadi pertanyaan. Namun, Warinussy menyebut, hal ini bisa menjadi langkah tepat bagi Kapolda Papua Barat sebagai bentuk penyegaran, mengingat banyak kasus dugaan tipikor yang sempat ditangani, seperti hilang ditelan bumi.
Dirinya berharap Polda Papua Barat berani membuka diri ke publik soal komitmennya menangani kasus dugaan tipikor, apakah sama dengan dua tahun terakhir atau akan membawanya dengan muara di pengadilan.
Dia mencontohkan, Polda Papua Barat juga pernah menangani dugaan tipikor yang sempat mencuat ke publik, seperti Yayasan Tipari yang tidak jelas sejauh mana penanganannya.
“Prosesnya seperti hilang ditelan bumi dan beberapa kasus lain di lingkup pemerintahan. Harus ada penjelasan dari Polda, khususnya Direskrimsus bagaimana perkembangan penanganan kasus korupsi di Papua Barat,” kata Warinussy yang ditemui Tabura Pos di kediamannya, Rabu (28/12).
Ditambahkannya, terkait kendala kualitas sumber daya manusia (SDM), tetapi sekarang sudah begitu banyak penyidik yang ditarik, sehingga seharusnya tidak ada kendala lagi.
BACA JUGA: Kapolres Manokwari Salurkan Bantuan untuk Warga Kampung Borobudur dan Mangga Dua
Ia menerangkan, tersendatnya penanganan sejumlah kasus dugaan tipikor, bisa saja diduga karena tidak ada komitmen dan kemauan yang baik, padahal kasus seperti ini jelas ada indikasi melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Lanjut dia, jika memang tersendatnya penanganan kasus dugaan tipikor karena permasalahan SDM, maka Kapolda perlu melakukan evaluasi terhadap para penyidik dan bila perlu melakukan penyegaran.
“Saya juga lihat penyidik perlu dilihat. Kalau mereka punya kapasitas dan mampu menangani kasus korupsi, dipertahankan, kalau tidak, diganti. Menurut saya, penyidik sebelumnya itu banyak yang bagus dan layak ditarik kembali dan bagi Direskrimsus yang baru harus punya komitmen,” tandas Warinussy. [AND-R1]