Bintuni, TP – Jajaran Polres Teluk Bintuni, sepanjang tahun 2022 menerima dan memproses sebanyak 202 gangguan kamtibmas.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK mengatakan, dari 2022 kasus tersebut yang telah rampung sampai P-21 sebanyak 35 kasus, tunggakan 66 kasus, sedangkan 3 kasus tidak cukup bukti.
Lanjut Siregar menjelaskan, 10 aduan dicabut, 88 kasus dan diselesaikan secara perdamain antara para pihak atau Restorative Justice (RJ), sisa 10 kasus yang sedang di sidak dan 56 kasus yang dilidik.
“Presentasi penyelesaian sebesar 67,32 persen atau 136 kasus dari total 202 kasus yang berhasil diselesaikan,” ungkap Kapolres ketika ditemui di Mako Polres Teluk Bintuni, belum lama ini.
Penyampaian Data Press Realise akhir tahun itu juga dihadiri Wakapolres Teluk Bintuni Kompol Salim Nurlily dan sejumlah perwira Polres Teluk Bintuni.
Dalam press realisenya akhir tahun itu Kapolres juga menjelaskan kasus-kasus yang menonjol sepanjang tahun 2022.
Pertama kasus menonjol soal pembantaian 4 (empat) orang pekerja jalan Trans Bintuni-Maybrat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Moskona Barat yang terjadi 30 September 2022 lalu.
“Dan menjadi kasus tindak pidana paling menonjol di Tahun 2022. Dimana kasus tersebut masih dalam proses lidik dan sidik oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.
Proses hukum kasus pembantaian oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengalami keterlambatan, karena pelaku merupakan jaringan kelompok yang yang tidak sepaham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kasusnya saat ini masih dilidik dan disidik, dimana kami mengalami keterlambatan, kami sudah tetapkan pelaku sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), mereka memang pelaku yang menyeberang dari NKRI atau kita biasa sebut KKB,” papar Kapolres Junov.
Kedua, kata Kapolres Junov yaitu kasus menonjol lainnya yaitu ada 4 (empat) kasus lain yang menonjol yakni 1 kasus pembunuhan, 2 tindak pidana penyalahgunaan senjata api serta 1 kasus pembakaran bendera merah putih.
“Dari 5 kasus menonjol tersebut baru 2 yang telah dinyatakan P-21 atau telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Sedangkan ketiga yaitu kasus tindak pidana umum yang sering terjadi di Teluk Bintuni selama tahun 2022, yakni pencurian biasa sebanyak 37 kasus, penganiayaan 33 kasus, pencurian berat 29 kasus, penipuan 26 kasus, penyerobotan tanah 2 kasus, pengrusakan 6 kasus, kejahatan terhadap anak di bawah umur 13 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus serta kejahatan dunia maya atau cyber crime 11 kasus,” terang Kapolres Bintuni.
Lanjut Kapolres, keempat yaitu terkait data kasus Narkoba sebanyak 8 kasus yang terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan ganja dan 3 kasus dengan barang bukti sabu-sabu.
Dari 8 kasus Narkoba tersebut 5 kasus telah P-21. Sedangkan lainnya tahap 1 ada satu kasus, lidik 1 kasus dan SP-3 ada 1 kasus.
Sementara kelima yaitu terkait kasus jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebanyak 44 kasus dengan korban meninggal 6 jiwa, luka berat 21 orang dan luka ringan 44 orang.
Sedangkan jumlah kerugian materi terkait Lakalantas tersebut mencapai Rp. 287 juta lebih. Dari total kasus Lakalantas 2 diantaranya telah rampung P-21,” tutup Kapolres Teluk Bintuni itu.[ABI-R4]