
Manokwari, TP – Pembayaran retribusi sampah di Manokwari yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari 100 persen masuk ke nomor rekening pemerintah daerah.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur menerangkan, tahun 2022 terdapat 4.009 wajib retribusi sampah di Manokwari sudah termasuk rumah tangga, kantor, restoran, dan rumah makan.
Umrah menyebutkan, 4.009 wajib retribusi sampah dimaksud tersebar di Kelurahan Amban 400 wajib retribusi, Kelurahan Andai 200, Kelurahan Sanggeng sebanyak 822, dan Manokwari Barat sebanyak 711 wajib retribusi.
“Masih sangat sedikit, kami optimis bisa menambah kalau ada bantuan dari RT, karena kenapa kami sering masuk langsung mendata, banyak masyarakat tidak mau terdata, padahal itu wajib karena setiap warga menghasilkan sampah,” jelasnya kepada Tabura Pos saat ditemui di kantornya, Rabu (4/1/2023).
Umrah merincikan, besaran retribusi sampah bervariasi, untuk rumah tangga Rp 50.000, warung makan bervariasi dari Rp 150.000, Rp 250.000 sampai Rp 600.000. Untuk hotel bintang lima Rp 1.500.000, sedangkan hotel melati diangka Rp 600.000, kantor/bank Rp 300.000.
Dijelaskannya, hasil pembayaran retribusi sampah 100 persen masuk ke Bapenda Manokwari atau kas daerah melalui nomor rekening, dan tidak ada pembagian ke pihak lain.
“Iuran retribusi bervariasi, ini iuran per bulannya. Untuk hasil iurannya 100 persen masuk kas daerah melalui Bapenda pada nomor rekening. Untuk pembagiannya tergantung tim anggaran pemerintah daerah, kami hanya menarik retribusi masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bapenda Manokwari tidak mengurusi pengoperasian motor pengangkut sampah roda tiga, bak sampah maupun truk sampah. Untuk sarana kendaraan pengangkut sampah berada di dinas teknis yang memiliki tupoksi.
Dirinya berharap, dinas teknis dapat meningkatkan pelayanan perlengkapan pengangkut sampah, karena ada target Bupati Manokwari, Hermus Indou agar wajib retribusi sampah meningkat menjadi 20.000.
“Kita tidak bisa mencapai target 20.000 itu kalau tidak ada pelayanan dari kelurahan, baik motor viar maupun truk. Jika pelayanan bisa maksimal, maka penerimaan retribusi sampah bisa meningkat,” ujarnya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/06/dua-polresta-baru-di-papua-barat-segera-diresmikan/
Umrah Nur berharap kesadaran masyarakat supaya terdaftar sebagai wajib retribusi sampah, karena tentunya setiap rumah dalam setiap harinya menghasilkan sampah.
“Penanganan sampah di Manokwari ini harus terpusat, jangan masing-masing masyarakat urusi sampahnya sendiri seperti di bakar, tetapi harus mengikuti program yang sudah dicanangkan Pak Bupati,” tukasnya.
Dirinya menambahkan, penerimaan retribusi sampah tahun 2022 senilai Rp 1 miliar lebih, terdiri dari penerimaan 2022 senilai lebih dari Rp 700 juta ditambah sisa pembayaran 2021 lebih dari Rp 200 juta. [SDR-R3]