
Manokwari, TP – Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari diminta tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di Manokwari.
Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Sanusi Rahaningmas menilai, sejak Perda tentang Miras dikeluarkan, hingga saat ini belum pernah mengalami perubahan maupun pembahasan. Maka, sambung dia dengan sendirinya Perda Miras tersebut masih berlaku.
Rahaningmas menjelaskan, Perda Miras di Manokwari sudah seharusnya dievaluasi karena sudah melewati batas waktu. Dimana seharusnya setiap 5 tahun harus dievaluasi lagi.
Selain itu, ujar dia Pemerintah Daerah juga harus melakukan pengawasan terkait Perda miras sehingga tidak hanya sekedar dikeluarkan.
Sebab, Perda itu nanti akan di Jabarkan dalam Perbub, karena jika kemudian hanya Perda saja tetapi tidak ada Perbub itu juga salah.
Menurut Sanusi, meski Perda Miras yang sudah diberlakukan di Manokwari, faktanya masih marak beredar yang dipasok oleh pelaku bisnis dengan jumlah yang cukup besar.
“Untuk itu pemerintah daerah harus tegas dalam menyikapi hal tersebut. Intinya Perda itu dievaluasi, apakah Perda itu melarang atau mengatur. Khusus di Manokwari harus jeli karena itu adalah Kota Injil, kota Peradaban dan Ibu Kota Provinsi Papua Barat,” ucap Sanusi saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui telpon selulernya, Rabu (17/11). [AND-R3]