Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menambah jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Asisten II Bidang Pembangunan Ekonomi, Setda Papua Barat, Melkias Werinussa menjelaskan, penambahan jam kerja bagi pegawai di lingkungan pemprov Papua Barat sudah mulai berlaku sejak Rabu 4 Januari 2023.
“Kita ASN diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Saya tidak hafal tapi salah satunya kita menambahkan jam kerja,” terang Werinussa kepada wartawan di Stadion Sanggeng Manokwari, Jumat (6/1/2023).
Terkait penambahan jam kerja, Pemprov Papua Barat juga telah menyampaikan surat pemberitahuan tentang hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat kepada pegawai.
Surat bernomor 800/0005/BKD yang ditujukan ke pimpinan OPD dan Kepala Biro di lingkungan pemprov Papua Barat ini menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti surat keputusan Mendagri tersebut, Gubernur Papua Barat dengan nomor 780/212/9/2022 tanggal 6 September 2022 tentang hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat berisi 5 point.
Pertama, kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
Kedua, pemberian TPP berdasarkan kriteria beban kerja diberikan kepada ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat yang dalam melaksanakan tugasnya melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam perbulan, atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan.
Ketiga, penetapan Hari Kerja Pegawaiadalah 5 (lima) hari dalam 1 minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari jumat dan jam kerja pegawai mulai dari pukul 08.00 s/d 16.30 WIT. Keempat, pemberlakuan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat nomor 780/212/9/2022, tanggal 6 September 2022 terhitung mulai tanggal 4 Januari 2023. Dan, kelima absen pulang yang sudah terlewati akan disesuaikan oleh admin TPP Provinsi Papua Barat.
BACA JUGA: Sertijab Ketua DWP Papua Barat
Werinussa menjelaskan, sesuai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ASN bekerja selama 7,5 jam. Untuk itu, menambahkan 1,5 jam untuk dapat memenuhi persyaratan TPP, sehingga yang tadinya ASN pulang Pukul 03.30 WIT sekarang menjadi Pukul 04.30 WIT.
“Sebenarnya kita masuk kerja Pukul 07.30 WIT. Hanya saja diberikan kebijakan masuk pukul 08.00 WIT mengingat bapak ibu ASN mempunyai anak yang harus diurus dulu, barulah kita apel pagi Pukul 08.00 WIT. Tapi, perhitungannya tetap 8 setengah jam kita bekerja dan khusus Jumat kita pulang Pukul 17.00 WIT,” tandas Werinussa. [FSM-R3]