Manokwari, TP – Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi penambangan yang ada di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sony M.N. Tampubolon mengatakan, sebelum melakukan operasi PETI, pihaknya akan mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu, sehingga berjalan lancar.
“Soal komitmen penambangan emas illegal, dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan operasi PETI, tapi saya harus mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan operasi PETI nanti,” kata Tampubolon kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (5/1).
Penambangan emas secara illegal di wilayah hukum Polda Papua Barat sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, ada sebagian kalangan yang menilai aktivitas penambangan emas ini terkesan ‘dibiarkan’ padahal bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ironisnya, dalam menjalankan aktivitas tanpa izin dari pemerintah itu, para pelaku diduga melakukan penggerukan memakai alat berat, seperti excavator maupun Merkuri.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Polda Papua Barat dan Polres Manokwari sudah melakukan operasi sebanyak 2 kali pada 2022 silam.
Pada April 2022, tim gabungan Ditreskrimsus dan Polda Papua Barat mengamankan 46 orang, dimana dari 46 orang itu, 31 orang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Selanjutnya, di akhir 2022 lalu, Polres Manokwari di bawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Parasian H. Gultom juga melakukan operasi di lokasi penambangan emas tanpa izin di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan46 orang, dimana 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kedua pengungkapan itu, sebagian besar yang dilimpahkan ke pengadilan hanyalah para pekerja, sedangkan pemodal atau bosnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), tetapi tak kunjung tertangkap. [AND-R1]