KPU Papua Barat Menerima Berkas Syarat Dukungan 14 Bakal Calon DPD RI
Manokwari, TP – Hari terakhir penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 dapil Papua Barat, Minggu (8/1/2023), KPU Papua Barat menerima kedatangan bakal calon (balon) anggota DPD RI yang datang membawa syarat dukungan minimal silih berganti.
Sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan dibuka mulai tanggal 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Selama 14 hari masa penyerahan syarat dukungan minimal balon DPD RI dapil Papua Barat dibuka, KPU Papua Barat setidaknya menerima sebanyak berkas 14 balon DPD RI.
Dokumen syarat dukungan minimal pemilih diterima oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi komisioner KPU, Abdul Halim Shidiq dan disaksikan oleh Bawaslu Papua Barat.
Pada hari terakhir penyerahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, membuka jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih sejak pagi, usai ibadah umat Kristiani dilaksanakan. Dan, hingga pukul 23.59 WIT pemeriksaan syarat dukungan minimal pemilih masih berlangsung, karena balon telah melakukan registrasi sebelum batas waktu usai.
Balon anggota DPD RI dalam pemilu 2024 dapil Papua Barat yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal dan telah melalui pemeriksaan sejak 26 Desember 2022 hingga pukul 01.00 WIT, Senin 9 Januari 2022 sebanyak 14 berkas.
Diantaranya, Filep Wamafma dengan syarat dukungan minimal sesuai dan diterima sebanyak1.377 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Yance Samonsabra syarat dukungan minimal sesuai dan diterima sebanyak 1.480 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Abdullah Manaray dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.235 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; kemudian Arifin dan Adolof Fonataba.
Pada hari terakhir penyerahan berkas syarat dukungan minimal adalah Rudolf A. Tondok dengan syarat dukungan minimal 1.340 dengan jumlah sebaran di 7 kabupaten; Zakarias Fenetiruma dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.160 dengan jumlah sebaran di 6 kabupaten; William Wamaty dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.235 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Jeferson Jemi Liunsanda dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.131 dengan jumlah sebaran di 6 kabupaten; William Abraham Rammar dengan jumlah syarat dukungan minimal sesuai data Silon 1.028 yang tersebar di 5 kabupaten.
Kemudian, Suyanto dengan jumlah syarat dukungan minimal sebanyak 1.418 dukungan dengan sebaran di 6 kabupaten; Musa Kamudi dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.036 dengan sebaran di 6 kabupaten; Samad Romalolas, Ishak Mandacan dan Lamex Dowansiba. Terlihat, dengan berbusana adat Pegunungan Arfak, Lamex Dowansiba membawa syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.122 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten.
Dari 14 balon DPD RI yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal adalah laki-laki, sehingga dalam pemilu 2024, anggota DPD RI Dapil Papua Barat nihil keterwakilan perempuan.
Dalam setiap penyerahan syarat dukungam minimal, KPU Provinsi Papua Barat juga menyerahkan cenderamata ke masing-masing balon sebagai upaya sosialisasi tentang tahapan pemilu 2024.
Pada hari terakhir penyerahan dokumen dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Manokwari. Menurut Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya pengalihan tempat penyerahan dokumen telah berdasarkan surat pengumuman nomor 22/PL.01.4-Pu/92/2.1/2023 tentang perubahan tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilu 2024 dapil Papua Barat.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/09/direskrimsus-polda-papua-barat-akan-melakukan-operasi-peti/
Alasannya, Paskalis menjelaskan dengan pertimbangan dukungan jaringan internet di kantor KPU Papua Barat, jl. Brigjen Abraham O. Atururi Arfai yang tidak maksimal dalam mendukung pelayanan aplikasi SILON. Oleh karenanya, tempat penyerahan dokumen dialihkan agar pelayanan aplikasi SILON untuk proses penelitian dokumen penyerahan dukungan dan pernyataan dukungan DPD lebih stabil dan maksimal.[RYA-R3]