MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengingatkan, agar semua warga yang telah memiliki hak suara dapat teradministrasi secara legal dalam perekaman E-KTP.
Apabila telah melakukan perekaman dan mengantongi E-KTP, maka bisa terakomodir dalam pemilu 2024 mendatang karena dapat menyalurkan hak suaranya.
Demikian disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat Coffee Morning bersama Pemprov Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat, Senin (09/01).
Paskalis menjelaskan, KPU Papua Barat sangat membutuhkan bantuan pemerintah daerah dalam kelengkapan administrasi para pemilik suara dengan memiliki E-KTP. Oleh karenanya, Ia meminta agar daerah-daerah yang masih rendah kepemilikan E-KTP menjadi perhatian serius pemda setempat.
Baca Juga:
- Di Manokwari, Panglima TNI dan Kapolri Berikan Sejumlah Pesan
- Pemda Manokwari Diminta Siap untuk Pengisian Anggota DPRD Jalur Otsus
Menurutnya, KPU mempunyai dua tugas utama yakni, melayani peserta pemilu dan melayani pemilih.
“Tugas satu (tahapan penyerahan berkas dukungan minimal DPD RI) sudah selesai sekarang tugas kami melayani pemilih. Bahwa kami pastikan bahwa semua yang memiliki hak pilih teradmistrasi secara legalitas dalam perekaman E-KTP atau berhak mendapatkan KTP elektronik,” jelas Semunya. [AND-R3]