MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Koordinator penanganan bencana Covid-19 Manokwari, Tajudin mengatakan, sampai saat ini satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari masih ada, meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manokwari ini mengatakan, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022 lalu. Namun,untuk Manokwari belum karena belum ada surat keputusan (SK) kepala daerah perihal pencabutan PPKM.
Sejalan belum adanya SK kepala daerah tentang pencabutan PKKM di Manokwari, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari, masih akan tetap ada.
“Kalau itu (PPKM red) sudah dicabut, harusnya Satgas juga sudah tidak ada, tapi itu tetap menjadi tugas kita harus tetap waspada kalaupun terjadi lagi, mudah-mudahan tidak terjadi dan itu menjadi tugas kita melaksanakannya,” jelas Tajudin kepada Tabura Pos di halaman Kantor Kejati Papua Barat, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Tajudin menambahkan, masih ada kewajiban administrasi yang harus diselesaikan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari.
“Anggarannya sudah diusulkan dalam APBD tahun ini, itemnya operasional di puskesmas, dan sejumlah fasilitas karantina yang belum dibayar yang akan dibayarkan tahun ini, sehingga administrasi dari Satgas masih dibutuhkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo meminta warganya agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 meski kebijakan PPKM telah dicabut. [SDR-R3]