MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Eko Nuryanto, SH menuntut Kompol CB, oknum anggota Polri yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (10/1).
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, PN Sorong, JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa, CB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Kedua, menyatakan terdakwa, CB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
Ketiga, menyatakan terdakwa CB terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan lebih subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CB dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, 4 bungkus plastik bening ukuran kecil, 2 korek gas, 2 sim card, 1 sendok rakitan berbahan aluminium foil, 1 alat isap Shabu, 1 pirex, dan 4 sedotan plastik pendek.
Kemudian, 14 bungkus plastik ukuran kecil bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, 1 dos rokok 234, 1 handphone Oppo warna hitam, dan 1 handphone Vivo berwarna biru dengan sim card, dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa berinisial H.
“Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” tutup JPU.
Dakwaan JPU dalam perkara Nomor: 340/Pid.Sus/2022/PN Son/Narkotika disebutkan, Kompol CB bersama saksi, H (berkas perkara terpisah) dan saksi, AYB alias Onal (berkas perkara terpisah) melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa, CB sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara atas terdakwa berinisial H, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dan denda sebesar Rp. 2,7 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU.
Sementara untuk terdakwa, AYB alias Onal, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan lebih subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, AYB alias Onal dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun), dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara,” pinta JPU.
BACA JUGA:
- 8 Bocah Ngaku Hasil Pencurian Dipakai Main Billiard dan Jajan
- Dispora Papua Barat Siapkan Atlet Menuju Popnas XVII Palembang
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Kompol CB, oknum perwira Polres Sorong Kota ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika oleh BNNP Papua Barat, Rabu (20/7/2022).
Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu Hariono mengatakan, selain CB, BNNP juga menangkap H sebagai bandar dan pemilik 13 paket Shabu-shabu.
Dari hasil pemeriksaan, CB sudah cukup lama menggunakan Shabu-shabu, dan didapati satu kamar hotel bersama H di Sorong Selatan. Shabu-shabu itu diduga dikirim dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra A. Napitupulu usai bertemu Kepala BNNP Papua Barat, mengatakan, Polda Papua Barat menyerahkan seluruh proses hukum ke BNNP Papua Barat.
Ditambahkannya, dari kasus tersebut, maka pimpinan memerintahkan untuk melakukan tes urine terhadap para anggota Polri di semua polres dan Polda Papua Barat. [HEN-R1]