
Manokwari, TP – Dua pemohon, Ardilla R. Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh melayangkan gugatan praperadilan terhadap Termohon 1, Pemerintah Indonesia cq Kapolres Sorong Kota dan Termohon 2, Pemerintah RI cq Kapolda Papua Barat di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Dalam petitum permohonannya, pertama, kedua Pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan para Pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor: SP-DIK/22/I/2019/Reskrim tanggal 25 Januari 2019 terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal 21 September 2022 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2018 di Jalan Sorong-Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Ketiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon 1 adalah tidak sah.
Keempat, menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon 1 Nomor: B/08/I/2019/Reskrim tanggal 31 Januari 2019 dan Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh Termohon 2, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Kelima, menyatakan Surat Tanda Terima Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim tanggal 9 Januari 2019 atas nama Pemohon 1 berupa 1 unit handphone Xiomi Redmi type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014, dan Surat Tanda Terima Nomor: STP/17.a/III/2019/Reskrim tanggal 9 Maret 2019 atas nama Pemohon 2 berupa 1 unit handphone merek Asus ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863 yang dilakukan oleh Termohon 1 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Keenam, memerintahkan kepada Termohon 1 untuk mengembalikan 1 unit handphone Xiomi Redmi type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 kepada Pemohon 1 dan 1 unit handphone merek Asus ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863 kepada Pemohon 2.
Ketujuh, memerintahkan Termohon 2 untuk mengeluarkan para Pemohon dari rumah tahanan negara karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon 2 atas dasar penetapan para Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon 1 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan segera dilakukan setelah putusan ini dibacakan.
Kedelapan, menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon 1.
Kesembilan, memerintahkan para Termohon untuk memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan kesepuluh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, OS (8 tahun), anak dari almarhum Brigpol Y. Siahaan dan terduga pelaku Ardilla, meminta PN Sorong menolak gugatan praperadilan ibu kandungnya.
Ibunya tambah Ketua Umum Komnas PA, disangkakan oleh penyidik Polres Sorong menjadi terduga pelaku pembunuhan ayahnya, setahun lalu dan penahanan terhadap ibunya dilakukan Polda Papua Barat.
Diungkapkannya, kasus yang sempat ‘parkir’ di Polres Sorong Kota setahun lebih dengan alasan masih membutuhkan saksi yang melihat, terutama anak biologis terduga pelaku dengan tuduhan melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban atau suaminya, almarhum Brigpol Y. Siahaan.
“Mengingat kasusnya tidak berjalan dan demi keadilan serta kepentingan terbaik anak, akhirnya Polda melalui Direskrimum mengambilalih penanganan kasusnya,” tambah Arist Merdeka kepada Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (12/1).
Lanjut Ketua Umum Komnas PA, setelah melengkapi bukti dan para saksi, Polda pun menahan terduga pelaku ibu kandung dan teman dekat ibu kandung OS dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana, Pasal 340 jo Pasal 388 dan Pasal 385 KUHPidana.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/13/roso-mulai-menjalani-persidangan-kasus-pencurian-uang-rp-100-000/
Dengan penahanan tersebut, maka ibunya OS melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sorong Kota dan Polda Papua Barat atas penetapan status tersangka, diikuti penahanan.
Arist Merdeka membenarkan bahwa sidang gugatan praperadilan sesuai hukum acara sudah berjalan secara marathon minggu ini dan sekarang sedang mendengar kesaksian para ahli yang dihadirkan Pemohon maupun Termohon untuk memeriksa kebenaran materil dan prosedur penetapan tersangka.
“Demi keadilan dan terang-benderangnya perkara pidana yang disangkakan kepada ibunya OS, saya percaya hakim tunggal yang menangani perkara ini menolak praperadilan yang digugat oleh ibu kandung OS,” paparnya.
Ditambahkan Ketua Umum Komnas PA, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak akan menghadiri sidang untuk mendengar kesimpulan dan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan ibunya OS. [HEN-R1]