Manokwari, TP – Terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp. 100.000 berinisial S alias Roso, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (12/1) siang.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Ryan Mahardika, SH secara online, dipimpin ketua majelis hakim, Markham Faried, SH, MH.
Sebelum pembacaan dakwaan JPU, ketua majelis menanyakan perihal kondisi kesehatan terdakwa dan apakah pernah keluar dari tahanan selama menjalani penahanan?
“Sehat yang mulia. Tidak pernah sejak ditahan 25 Oktober 2022,” jawab Roso menanggapi pertanyaan ketua majelis.
Selanjutnya, JPU mengungkapkan, awalnya terdakwa mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 6 botol bekas air mineral berukuran sedang bersama teman-temannya di Pasar Sentral Bintuni, Senin, 24 Oktober 2022.
Sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa pergi sendiri mengendarai sepeda motor dari Pasar Sentral menuju Tanah Merah, tetapi memutar balik ke Kampung Lama, lalu memarkirkan sepeda motor di pangkalan ojek Merah Putih, seorang diri.
Lanjut JPU, pada pukul 04.00 WIT, muncul niatan terdakwa mencuri di Kios Jastip Arumi. Terdakwa lalu berjalan kaki menuju kios dan melihat keadaan di sekitarnya dalam keadaan sepi, tidak ada orang sama sekali.
“Kemudian, terdakwa berjalan kaki masuk ke lorong yang berada di samping kanan kios Jastip Arumi, lalu memanjat dinding seng yang berada di samping kamar mandi untuk masuk ke dalam kios,” jelas JPU.
Ditambahkan JPU, setelah Roso berhasil masuk di salah satu ruangan di samping kamar mandi, dia lalu mematikan lampu ruang tengah dan berjalan menuju ke dalam kios.
Terdakwa, lanjut JPU, lalu melihat dompet berwarna hitam panjang yang ditaruh di atas etalase lemari, mengambil uang sebesar Rp. 100.000 yang berada di dalam dompet tersebut.
Namun ketika saksi, Pungki P. Dewi keluar kamar untuk mengambil minum anaknya, dirinya melihat ada seseorang yang sedang mengendap. Saksi langsung memanggil ‘Caddi’ yang dikira adalah iparnya.
Mendengarkan panggilan tersebut, terdakwa tidak menoleh, tetapi justru melarikan diri, sehingga saksi berteriak pencuri.
Mendengarkan teriakan saksi, kata JPU, saksi Ahmad dan Seldisahar mengejar Roso yang kabur dengan cara memanjat dinding seng di samping kamar mandi, tempat awal masuk ke rumah tersebut.
“Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 100.000, tidak pernah meminta izin kepada pemilik rumah yang berhak,” tegas JPU.
Atas perbuatannya mencuri uang Rp. 100.000, JPU mendakwa Roso dengan dakwaan kesatu, Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 362 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Roso mengaku tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Namun JPU belum bisa menghadirkan para saksi dan meminta sidang ditunda hingga Senin pekan depan. “Kami minta ditunda ke hari Senin, karena perjalanan jauh untuk para saksi,” kata JPU. [HEN-R1]