MANOKWARI, TABURAPOS.CO– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2023 mengalami pengurangan hingga 36 persen.
Tidak hanya belanja daerah, tetapi dana transfer ke daerah dipisahkan hingga kuota Papua Barat mendapatkan pengurangan sebesar Rp. 47 persen.
Anggaran tersebut dipotong dan ditransfer langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) guna menunjang operasional provinsi tersebut.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, dengan adanya pemotongan anggaran tersebut tentu menyebabkan APBD Papua Barat yang awalnya senilai Rp 7 triliun turun hingga kurang lebih Rp 3 triliun.
Melihat kondisi tersebut, Waterpauw memutuskan akan mengontrol secara langsung pengguaan anggaran di lingkup Pemprov Papua Barat.
“Saya akan kontrol langsung penggunaan anggaran ini. Jadi, pimpinan OPD akan dipanggil untuk memaparkan secara rinci untuk apa saja anggaran itu dibelanjakan,” tegas Waterpauw saat memimpin apel pagi di Lapangan Borarsi, Manokwari, Jumat (13/1/2023).
Waterpauw menjelaskan, APBD Papua Barat mendapatkan pengurangan setelah pemisahkan Papua Barat dengan Provinsi Papua Barat Daya. APBD Papua Barat mengalami pengurangan 36 persen dan dana transfer ke daerah dikurangi 47 persen.

Waterpauw berharap, dengan dirinya mengontrol secara langsung penggunaan anggaran, dapat melihat program kegiatan yang harus diprioritaskan dan program kegiatan yang perlu dikurangi.
“Saya pikir bukan mengada-ada, tetapi ini bagian dari upaya bersama untuk mengatur anggaran yang tinggal sedikit. Saya belum tahu berapa jumlahnya dengan aktivitas program kegiatan yang sudah kita susun untuk 2023 ini,” sebutnya.
Menurut Waterpauw, pengurangan anggaran tersebut berhubungan dengan luas wilayah Papua Barat. Dimana, awalnya 12 kabupaten dan 1 kota, tersisa 7 kabupaten.
BACA JUGA:
Waterpauw menambahkan, adanya pemotongan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat akhirnya harus melakukan revisi kembali APBD Papua Barat sekaligus untuk menjawab catatan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dirinya berharap, revisi bisa segera rampung, meski diberikan tambahan waktu hingga 18 Januari dari batas waktu pertama 13 Januari 2023.
“Saya sudah sepakat dengan TAPD, Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan bahwa, hari ini kita mau selesaikan lebih cepat lebih baik. Ini berkaitan dengan anggaran yang akan kita dapat dan berkaitan juga dengan program yang telah kita susun untuk tahun ini,” tandas Waterpauw. [FSM-R3]