Manokwari, TP – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat bersama Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (13/1/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, rakor kali ini merupakan pertemuan awal dua provinsi untuk menyamakan persepsi terkait hak-hak para guru ditingkat SMA dan SMK.
Dowansiba menjelaskan, selama ini ada isu-isu dari tingkat kabupaten kota yang mengatakan, belum ada penyerahan kewenangan bersamaan dengan penyerahan anggaran operasional.
Padahal, ungkap Dowansiba, anggaran operasional pendidikan ditingkat provinsi telah dikurangi oleh pemerintah pusat dan ditransfer langsung ke kabupaten kota, sehingga tidak ada lagi anggaran operasional ditingkat provinsi.

“Anggaran pendidikan senilai Rp. 1,3 triliun ditingkat provinsi dikurangi oleh pemerintah pusat, kurang lebih 94,28 persen yang langsung ditransfer ke kabupaten dan kota, maka kita di provinsi tidak ada lagi anggaran,” jelas Dowansiba kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Dengan demikian, lanjut Dowansiba, anggaran operasional bagi satuan pendidikan maupun para guru, sudah berada ditingkat kabupaten dan kota.
Untuk itu, dirinya berharap, setelah rakor ini pihaknya dapat menyerahkan data-data konkrit berupa, daftar gaji yang selama ini dibayarkan kepada para guru.
“Data-data ini kami akan segera serahkan kepada teman-teman di kabupaten kota supaya menjadi dasar untuk mereka menghitung dan membuat daftar lebih lanjut agar dapat dimasukan dalam sistem di BPKAD tingkat kabupaten dan kota,” terang Dowansiba.
Sedangkan untuk penyerahan aset dan lain-lain akan dibahas lebih lanjut. Mungkin setelah menyiapkan data-data aset, barulah Gubernur yang serahkan.
“Perjalanannya panjang, tidak bisa kita bicara begitu saja. Ini terkait aset. Tapi, saat ini kita lagi fokus untuk menyamakan persepsi untuk hak-hak guru dulu, kita target di tahun ini harus selesai,” tandas Dowansiba. [FSM-R3]