Manokwari, TP – Penyidik Polresta Manokwari melimpahkan kasus pembunuhan berencana terhadap korban AS (20 tahun) atas tersangka SI dan AT kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum, Aipda Persly Nahuway saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa (17/01/2023) membenarkan perihal tersebut.
“Iya hari ini kita akan limpahkan untuk tahap dua,” kata Kanit Pidum. Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terjadi di TPA Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, 12 September 2022) lalu.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Salah satu tersangka berinisial SI adalah suami korban.
SI menjadi otak di balik kasus pembunuhan berencana tersebut, motifnya karena sakit hati.
Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup. [AND-R3]