Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum para terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
JPU mengajukan kasasi ke MA terkait perkara atas 9 terdakwa dari kelompok BCL, sedangkan pihak penasehat hukum kelompok Jambi dengan 14 terdakwa juga mengajukan hal yang sama ke MA.
Informasi yang diterima Tabura Pos, JPU mengajukan kasasi ke MA lantaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, termasuk lebih ringan dibandingkan putusan terhadap kelompok Jambi.
Apalagi, dalam putusan terhadap kelompok BCL, majelis hakim menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, yang mengembalikan 2 unit excavator merek Komatsu ke pemiliknya, Fabianus Widi Hidayat.
Sedangkan dalam putusan terhadap kelompok Jambi, majelis hakim PT Papua menaikkan hukuman ke-14 terdakwa menjadi 4 tahun pidana penjara, serta 1 unit excavator yang dipakai menambang emas tanpa izin dirampas untuk negara.
Terkait dengan pengajuan permohonan kasasi kasus tambang emas ilegal, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakan, memang sudah ada putusan banding dari PT Papua untuk perkara tambang emas kelompok BCL dan kelompok Jambi.
“Dari beberapa perkara tertentu, yang saya ketahui terakhir, perkara atas terdakwa, Ongki R. Saputra yang melarikan diri itu, tidak mengajukan banding, penuntut umumnya. Sedangkan anak buahnya, mereka mengajukan banding,” jelas Markham Faried kepada Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Namun apakah dalam kedua kasus ini para pihak sudah mengajukan kasasi ke MA atau tidak, Markham Faried mengaku belum mengetahuinya. “Nanti saya cek kembali, apakah proses pengajuan kasasinya sudah diajukan atau belum,” jawabnya.
Meski mengaku akan mengecek terlebih dahulu di Bagian Kepaniteraan, Markham Faried mengatakan, untuk proses pengajuan permohonan kasasi tetap melalui PN Manokwari. “Nanti coba saya cek lagi di Bagian Kepaniteraan,” kata Humas PN Manokwari.
Secara terpisah, penasehat hukum dari 14 terdakwa penambang emas tanpa izin dari kelompok Jambi, Paulus K. Simonda, SH, membenarkan jika dirinya telah mengajukan kasasi ke MA.
Diungkapkan Simonda, ia mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 4 Januari 2023 lalu, karena kliennya baru menerima pemberitahuan putusan banding pada 9 Desember 2022.
“Kemudian saya menyatakan kasasi. Kalau tidak salah itu tanggal 22 Desember. Jadi, masih ada waktu kan. Ketika saya menyatakan pada tanggal 22 Desember itu, otomatis waktu saya masih ada selama 14 hari lagi,” ungkap Simonda yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, akhir pekan lalu.
Menurut dia, dengan begitu, masih ada batas waktu pengajuan kasasi hingga 4 Januari 2023 dan selaku penasehat hukum, dirinya sudah mengajukan kasasi.
“Waktunya untuk mengajukan kasasi selama 14 hari itu masih ada dan pas. Saya yakin Mahkamah masih menerima, karena masih memenuhi persyaratan selama 14 hari,” klaim Simonda.
Ditanya tentang substansi dari isi kasasi terhadap para kliennya yang menjadi korban permainan bosnya, Ongki Saputra, ia menilai, tidak ada keadilan, dimana majelis hakim PT Jayapura memutuskan hukuman terhadap para kliennya lebih berat atau lebih tinggi dibandingkan kelompok BCL.
“Saya melihat di sinilah rasa ketidakadilannya. Kelompok Jambi hukumannya dinaikkan menjadi 4 tahun dan barang bukti excavator dirampas untuk negara,” ujar Simonda dengan nada kecewa.
Ironisnya, ungkap Simonda, dalam kasus penambangan emas kelompok BCL, hukuman mereka jauh lebih ringan daripada kelompok Jambi, hanya 1 tahun pidana penjara.
Apalagi, sesal Simonda, barang bukti berupa 2 unit excavator merek Komatsu justru dikembalikan ke pemiliknya, berbeda dengan 1 unit excavator milik Andi Ryan dalam perkara kliennya, dirampas untuk negara.
“Dengan demikian, dalam memori kasasi saya, saya meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan menguatkan putusan PN Manokwari. Itu permintaan saya dalam petitum kasasi saya, karena saya merasa tidak ada keadilan di dalamnya ketika dibandingkan dengan kelompok BCL,” sebut Simonda.
Padahal, Simonda menegaskan, semua pihak bisa melihat dari jalannya proses persidangan soal kepemilikan excavator, barang bukti dari kelompok Jambi sebenarnya lebih kuat dibandingkan kelompok BCL.
Menurut dia, saksi sebagai pemilik excavator dari kelompok BCL, hanya memberikan kesaksian di persidangan, bukan diperiksa ketika perkara ini masih di Polda Papua Barat.
“Sedangkan pemilik excavator dari klien saya, itu dia diperiksa dari tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pemilik excavator ini sebagai saksi dihadirkan jaksa penuntut umum, bukan saya sebagai lawyer yang menghadirkan pemilik excavator,” tandas Simonda.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, majelis hakim banding PT Jayapura yang diketuai, Antonius Simbolon, SH, MH menjatuhkan hukuman jauh lebih berat terhadap 14 terdakwa kasus penambangan emas ilegal kelompok Jambi.
Hukuman terhadap ke-14 terdakwa, yaitu: A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS diperberat sekitar 7 kali lipat lebih dibandingkan putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.
Kala itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama 7 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan. Hal itu lebih ringan berkali-kali lipat dibandingkan putusan banding.
BACA JUGA:
Dalam putusannya, majelis hakim banding menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan dalam kelompok BCL, majelis hakim banding menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa ET alias Elfon (ketua grup) dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara untuk terdakwa, AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL, majelis hakim banding yang diketuai, Supomo, SH, MH menjatuhkan hukuman yang sebelumnya 7 bulan pidana penjara naik menjadi masing-masing 1 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp. 50 juta subsider kurungan 1 bulan. [HEN-R1]