Manokwari, TP – Pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Manokwari, akan mengatur tata niaga barang kebutuhan bahan pokok khususnya bagi komoditas penyumbang inflasi, seperti komoditas cabai, tomat, ikan, daging sapi, dan daging babi yang merupakan produk unggulan Manokwari.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Daerah (Perekda) Setda Manokwari, Rishard Alfons menjelaskan kebijakan pengaturan tata niaga kebutuhan bahan pokok tersebut harus dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan di dalam daerah.
Sebab, menurutt Rishard, harga kebutuhan bahan pokok dimaksud akan selalu melambung, karena ada kecendurangan petani menjualnya ke luar daerah.
“Kita akan buat regulasinya untuk mengatur tata niaga barang kebutuhan pokok. Kalau kebutuhan pokok tersebut sedang banyak bisa dikirim ke luar daerah, tetapi kalau terbatas di Manokwari maka ada larangan pengiriman ke luar daerah, sampai dengan stoknya aman,” ujar Rishard kepada wartawan setelah mengikuti rapat koordinasi TPID di Sasana Karya, kantor bupati, Senin (16/1).
Di samping mengatur tata niaganya, TPID juga akan mengatur pola tanam. Pengaturan pola tanam akan disesuaikan dengan waktu dimana permintaan pasar yang meningkat, seperti hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha dan hari Raya natal.
“Itu semua rencana jangka pendeknya mengendalikan inflasi, kalau jangka panjanganya berarti datangkan dari luar,” ungkapnya.
Rishard menambahkan, regulasi yang digunakan untuk mengatur tata niaga menggunakan surat keputusan Bupati dengan Peraturan Bupati.
“Penyusunan regulasi kita usahakan secepatnya, karena sebenarnya ini sudah diputuskan tahun depan, namun karena kesibukan sehingga dilanjutkan di tahun ini,” pungkas Rishard. [SDR-R3]