MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Dua kepala kampung di wilayah Kabupaten Manokwari terjerat kasus hukum masalah penyimpangan dana desa membetot perhatian pemerintah daerah (pemda) Manokwari.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo meminta, cukup dua kepala kampung yang terjerat penyimpangan dana desa hingga harus berurusan dengan hukum. Tidak boleh lagi ada yang terjerat dengan hal yang sama.
“Saya baca di media ada beberapa aparat kampung di Manokwari yang sekarang berhadapan dengan hukum, Kampung Bakaro dan Mansinam. Kita harus sayang sama kepala kampung agar jangan sampai berhadapan dengan masalah hukum. Yang dua itu sudah cukup,” tegas Budoyo disela-sela sosialisasi pembentukan TPPS dan TPK di kantor distrik Mansel, Jumat (20/1).
Budoyo menekankan agar para kepala distrik memberikan pembinaan, pengawasan kepada aparat kampung di wilayahnya masing-masing, agar tidak sampai ada aparat kampung yang kembali berurusan dengan hukum karena adanya penyimpangan yang dapat menambah jumlah aparat kampung terjerat masalah hukum.
“Ada sosialisasi penggunaan dana kampung, ibu kepala distrik tentu koordinasi,” ujar Budoyo.
Kepala Distrik Manokwari Selatan (Mansel), Meliana Sayutan mengatakan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan 12 aparat kampung yang ada di wilayah pemerintahan distrik Mansel.
BACA JUGA :
Semua penggunaan dana kampung di wilayah kerjanya, berdasarkan musyawarah kampung dan berdasarkan petunjuk peraturan perundang-undangan, terutama untuk pengalokasiannya.
“Penggunaan dana kampung pengalokasian mengikuti aturan seperti tahun lalu 40 persen untuk penanganan Covid dan untuk stunting, kita selalu berkoordinasi agar penggunaan dana kampung sesuai musyawarah bersama di kampung,” jelas Meliana ditemui wartawan disela-sela sosialiasi, Jumat kemarin. [SDR-R3]