MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Pegunungan Arfak (Pegaf), Yusak Saroy mengatakan, saat ini pihaknya kembali merancang dua rancangan daerah pemilihan (dapil) di Pegaf sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.
Saroy mengatakan, dua rancangan dapil yang telah disusun sesuai tujuh prinsip sebagai landasar hukum dan berdasarkan penyebaran penduduk dengan total 39.472 jiwa.
Rancangan dapil pertama, sebut Saroy, mengacu pada pemilu periode 2019-2024 dan terdapat dua dapil yakni, Pegaf I meliputi 6 distrik diantaranya, Distrik Anggi, Anggi Gida, Didohu, Membey, Sururey, dan Distrik Taige dengan alokasi jumlah 9 kursi.
Sedangkan Pegaf II meliputi Distrik Hingk, Miyambouw, Catubouw dan Testega dengan kuota jumlah 11 kursi.
Sementara rancangan dapil kedua terdiri dari Pegaf I, Pegaf II dan Pegaf III. Dimana, Pegaf I terdiri dari 5 distrik, baik Distrik Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Sururey, Distrik Taige dan Distrik Membey dengan alokasi 8 kursi. Kemudian Pegaf II meliputi Distrik Hingk dan Distrik Minyambou dengan alokasi 7 kursi dan Pegaf III meliputi Distrik Catubouw, Testega dan Distrik Didohu dengan alokasi 5 kursi dengan total sebanyak 20 kursi.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada 17 partai politik (parpol) di Pegaf agar dapat melakukan rekrutmen calon anggota legislatif periode 2024-2029, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat sesuai dengan persyaratan Parpol masing-masing.
Ia melanjutkan, penetapan rancangan dapil yang sah dari KPU-RI untuk proses penetapan rancangan dapil merupakan kewenangan dari KPU-RI dengan batas waktu hingga 9 Februari 2023.
Saroy mengklaim, dua rancangan dapil telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait di Pegaf dan sudah dikonsultasikan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan akan dilanjutkan ke KPU-RI.
BACA JUGA:
Disinggung terkait dua opsi yang ditawarkan, Saroy menerangkan, dari dua rancangan dapil yang disiapkan, pihaknya berpikir agar kedepan ada perkembangan di Pegaf.
Sehingga, dari hasil uji publik para stakeholder dan peserta pemilu memilih untuk memakai rancangan dapil yang kedua dengan jumlah tiga dapil.
“Kami hanya merancang dan melakukan uji publik yang nantinya akan putuskan adalah KPU-RI. Tentunya dari persyaratan sesuai prinsip -prinsipnya meliputi, jumlah penduduk, administrasi, aksebilitas dan lainnya sudah terpenuhi,” tandas Saroy kepada wartawan di Manokwari, Jumat (20/1/2023).[FSM-R3]