MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Polsek Manokwari Kota sudah menerima sejumlah laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi sepanjang Januari 2023 ini.
Kapolsek Manokwari Kota, AKP B. Limbong melalui Kanit Reskrim, Ipda Rahman Subiakto merincikan, pertama, ada kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial AK (17 tahun).
Subiakto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Sanggeng Dalam, Rabu (11/1) sekitar pukul 20.00 WIT dan dilaporkan korban ke Polsek Manokwari Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIT.
Dijelaskan Kanit Reskrim, berdasarkan laporan polisi, korban mengaku terlapor yang belum diketahui identitasnya, melarang korban memakan telur dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terjadi perdebatan.
Namun, lanjut dia, terlapor dan saudaranya yang disebut dalam pengaruh minuman keras (miras), secara tiba-tiba memukul korban di bawah mata kiri dan kanan.
“Korban juga mengaku dipukul dengan kayu,” kata Subiakto kepada Tabura Pos di Polsek Manokwari Kota, Jumat (20/1).
Dikatakannya, perkara ini masih berproses dan penyidik akan memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan.
Kedua, sambung Kanit Reskrim, pihaknya juga menerima laporan dari seorang perempuan berinisial S (33 tahun) yang melapor mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pemuda berinisial ML.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di daerah Transito dan korban sudah melaporkan ML ke Polsek Manokwari Kota, Minggu, 1 Januari 2023.
Dijelaskannya, berdasarkan kronologis di dalam laporan korban, peristiwa itu terjadi ketika korban yang baru pulang kerja dari Pasar Wosi, Sabtu (31/12) sekitar pukul 18.00 WIT, korban secara tiba-tiba dipukul ML di bagian kepala memakai tangan sebanyak 1 kali, tepat di depan rumahnya.
Keesokan harinya, Minggu (1/1), korban bermaksud untuk pergi bekerja, tetapi terlapor datang lagi dan mengejar korban, kemudian menarik kerudung yang dipakai korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Terlapor kembali memukul korban di bagian kepala dengan tangan sebanyak 1 kali. Kasus ini masih berproses dan penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga, kata Kanit Reskrim, pihaknya juga sudah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial YY (28 tahun) yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial RA (29 tahun), di terminal Pasar Wosi, Kamis (12/1).
BACA JUGA:
Dijelaskan Subiakto, penganiayaan itu terjadi ketika korban hendak menagih utang berupa uang yang dipinjamkan korban kepada RA. Dalam laporan polisi, lanjut Kanit Reskrim, korban dan terlapor, sama-sama berstatus tenaga honor.
Menurutnya, berdasarkan laporan, korban mengaku dipukul RA di bagian kepala, sehingga mengalami luka. Kronologisnya, korban bertemu terlapor di Pasar Wosi, kemudian korban menagih uang yang dipinjam terlapor sebesar Rp. 1 juta.
“Bukan membayar, terlapor justru marah-marah, sehingga terjadi keributan. Terlapor yang terlanjur emosi, kemudian mencekik korban dan memukulnya di bagian kepala sehingga mengalami luka,” kata Subiakto. [AND-R1]