Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Harri Ramandey mengakui, kasus perceraian pada umumnya terjadi lantaran ketidakharmonisan di dalam keluarga.
Sedangkan 2 faktor penyebab perceraian, kata Ramandey, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
“Ada juga karena jarak yang jauh, tetapi KDRT dan perselingkuhan menonjol,” katanya kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/1).
Diakuinya, laporan perceraian masih ada, tetapi persentasenya sedikit. Menurut dia, untuk mencegah perceraian, maka penting untuk menjaga keharmonisan di dalam keluarga.
Dengan demikian, tegas Ramandey, keharmonisan itu bisa tercapai apabila di dalam keluarga ada saling kerja sama, mendukung, dan menjaga kepercayaan satu sama lain. Tidak kalah penting, kata dia, menjaga komunikasi di dalam keluarga. [AND-R1]