Bintuni, TP – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni Markus Iba menjelaskan, Ormas dibetuk sekelompok masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi dan kebutuhan. Menurtnya, itu hal yang penting karena organisasi tidak mungkin berdiri kalau tidak ada kesemaan pendapat atau tujuan.
“Kami dari Badan Kesbangpol sangat menginginkan adanya organisasi lokal untuk membangun masyarakat. Ormas muncul dari aspirasi, pemikiran, maksud dan tujuan yang sama dari masyarakat,” ujarnya saat menjadi pemateri dalam Dialog Kebangsaan yang dilaksanakan NasDem di Gedung Women and Child Center Sisar Matiti di Kota Bintuni, belum lama ini.
Markus Iba dipercayakan membawa materi organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kondusifitas kabupaten Teluk Bintuni dalam berdemokrasi. Materi ini memiliki 2 hal yaitu pertama tentang organisasi dan kedua tentang demokrasi. Dimana dua hal ini dipadukan menjadi satu dan ini sangat penting untuk masyarakat ketahui.
“Yang pertama kita ketahui terlebih dahulu sejarah organisasi kemasyarakat atau Ormas yang pertama berdiri yang diprakarsai oleh Budi Utomo pada tahun 1908.
Tahapan berikutnya adalah kesadaran berbangsa tepatnya pada tahun 1928 yaitu penyelenggaraan Sumpah Pemuda.

Dimana ada beberapa tahapan yang memprakarsai berdirinya organisasi kemasyarakatan hingga sampai saat ini yaitu kita ada pada era reformasi.
Kita melihat azas dan sifat organisasi dalam hal ini kita berbicara masalah organisasi kemasyarakatan. Sesuai yang kita undang sebagai peserta adalah organisasi kemasyarakatan.
Dimana pertama, azas dan sifat Ormas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 ini yang paling utama.
Sehingga setiap penyusunan AD/ART yang dilihat pertama yaitu tidak bertentangtan dengan Pancasila dan UUD 1945,” papar Iba.
Kedua, yaitu Ormas dapat menggantungkan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Ormas bersifat sukarela, sosial dan nirlaba dan praktis. Sementara tujuan organisasi kemasyarakatan atau Ormas dibentuk yang pertama, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
“Jadi organisasi ini memiliki tujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat dari yang kurang berdaya, kurang aktif dan sebagainya diangkat langsung menjadi masyarakat yang produktif,” jelasnya.
Ketiga, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dimana organisasi dibentuk bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat betul-betul percaya terhadap organisasi tersebut. Serta menjaga nilai-nilai agama yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga nilai-nilai spiritual tersebut dapat kita jaga dengan baik. Kemudian melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya hidup dalam bermasyarakat.
“Kalau kita di Bintuni istilahnya Satu Tungku Tiga Batu ataupun agama keluarga ini yang harus kita jaga dengan baik. Sehingga norma-norma ini akan tetap lestari selamanya,” terang Iba.
Markus Iba juga menyebutkan bahwa masyarakat juga harus melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong serta toleransi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Serta mewuudkan tujuan negara.
“Dimana Tujuan negara yang paling utama yaitu sama dengan tujuan Ormas adalah mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Mensejahterakan kehidupan bangsa yang didalamnya yaitu ada masyarakat,” ungkap Iba.

Iba juga menjelaskan bahwa kewajiban dari Ormas, yaitu pertama melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi, kedua, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, memelihara nilai agama dan lainnya. Serta keempat menjaga ketertiban umum, Kelima melakukan pengelolaan secara transparasi dan akuntabel.
Serta Keenam berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Dan kita ketahui bersama beberapa kali terjadi perubahan khususnya dalam aturan-aturan Ormas dan dapat dilihat dalam UU Nomor 17 Tahun 2013.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/24/k-soo-cafe-hadir-jawab-penikmat-kopi-di-bintuni/
“Dan sampai dengan saat ini Ada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang peraturan perundang-udangan organisasi kemasyarakatan,” pungkas Iba. [ABI-R4]