Manokwari, TP – Sebanyak 7 karyawan di salah satu ekspedisi atau jasa pengiriman barang di Manokwari, dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp. 83.015.925.
Uang itu merupakan yang yang diterima dari para pelanggan yang mengirim barang dengan sistem COD (cash on delivery) atau sistem pembayaran di tempat, tetapi tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Manokwari Kota, AKP B. Limbong melalui Kanit Reskrim, Ipda Rahman Subiakto mengatakan, pihaknya sudah menerima LP dari Kepala JNE Express Manokwari, berinisial AH (34 tahun) dan tercatat dengan Nomor: LP/27/01/2023/Papua Barat/Res Manwar, Selasa (17/1).
“Dalam LP itu, korban melaporkan 7 karyawan berinisial Z, SJP, SHT, RPP, JPP, HH, dan GW yang diduga bersama-sama melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 2018-2021 dengan total kerugian senilai Rp. 83.015.925,” kata Subiakto yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/1).
Ia menerangkan, modus para pelaku dengan cara menerima barang pesanan pelanggan dengan sistem COD, lalu barang diserahkan dan pelanggan menyerahkan uang pembayaran ke para terduga pelaku.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/24/perayaan-tahun-baru-imlek-2023-berjalan-aman-dan-lancar/
Namun, lanjut dia, uang itu tidak disetorkan para terduga pelaku ke perusahaan, melainkan dipaklai untuk kepentingan pribadi.
Diungkapkannya, berdasarkan rincian kerugian, z menggelapkan uang sekitar Rp. 1.960.000, SJP sekitar Rp. 1.374.000, SHT sekitar Rp. 2.396.830, RPP sekitar Rp. 71.102.785, JPP sekitar Rp. 596.410, HH sekitar Rp. 3.250.000, dan GW sekitar Rp. 2.335.900.
“Selanjutnya akan kita akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, tetapi informasinya, para terduga pelaku belum diketahui keberadaannya,” katanya. [AND-R1]