Manokwari, TP – Kasus pencurian yang melibatkan 8 anak di bawah umur, di Jl. Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari, akhirnya dilakukan diversi.
Kini, para bocah ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan akan kembali bersekolah seperti biasa.
Namun, para orangtua dari ke-8 bocah tersebut harus membayar ganti rugi akibat mengambil barang-barang korban sebesar Rp. 8 juta, sesuai kesepakatan.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Manokwari, Hasriani membenarkan, dalam kasus pencurian yang ditangani Polsek Amban, orangtua dari para pelaku dan korban sudah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar hukum, mediasi atau musyawarah diversi.
Menurutnya, persoalan ini sudah dilakukan pendampingan dna hasilnya, para bocah ini dibebaskan dengan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp. 8 juta.
“Jadi, satu anak ganti rugi sebesar Rp. 1 juta. Korban sepakat dan anak-anak ini sudah kembali ke orangtua dan sudah ke sekolah,” kata Hasriani kepada Tabura Pos di TMP Sanggeng, Manokwari, Selasa (24/1).
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/26/masyarakat-diimbau-bijaksana-menyikapi-isu-penculikan-anak/
Selanjutnya, sambung dia, pihak Bapas Manokwari melalui Tim Pendampingan Kemasyarakatan (PK) akan melakukan pengawasan terhadap anak bermasalah hukum ini selama 3 bulan ke depan, karena ada beberapa masih bersekolah. [AND-R1]