Manokwari, TP – Kejati Papua Barat, Kodam XVIII Kasuari, Oditurat Militer IV-21 Manokwari, dan Kejari Manokwari duduk bersama membahas perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum anggota TNI, di salah satu kafe di Manokwari, Jumat (27/1).
Menurut Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, terdapat struktur baru di Kejati Papua Barat yang berfungsi untuk menangani masalah koneksitas suatu perkara, dimana pelakunya dari dua pihak, warga sipil dan militer pada pengadilan yang berbeda.
Dijelaskan Hutagol, selama ini, penanganan perkara yang melibatkan sipil dan oknum TNI, tidak bersinergi dan selalu ‘jomplang’ dengan artian, ada yang ditangani di satu sisi, tetapi di pihak lain tidak ditangani.
Untuk itulah, lanjut dia, dengan kehadiran struktur baru ini, Pidana Militer (Pidmil) di Kejati Papua Barat, maka diadakan kegiatan ngobrol santai agar perkara yang melibatkan sipil dan oknum TNI, bisa tertangani secara baik.
“Semua diperlukan koordinasi. Kita ngobrol santai, kita sharing contoh kasus. Kegiatan ini hanya ngobrol santai sambil berbincang-bincang dengan harapan apa yang disampaikan bisa tersampaikan kepada stakeholder terkait,” ujar Kajati kepada para wartawan di salah satu kafe di Manokwari, Jumat (27/1).
Dijelaskan Kajati, sejauh ini ternyata banyak kasus yang melibatkan oknum anggota TNI dan sipil secara bersama-sama, sehingga pihaknya berupaya menyeimbangkan jika ada keterlibatan pihak lain supaya ditangani oleh yang berwenang.
Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara koneksitas, pihaknya hanya mendorong atau memberitahukan, memaksakan untuk ditangani. “Kejati hanya melihat apakah perkara koneksitas, sipil dan oknum TNI sudah adil atau tidak,” tandas Hutagaol.
Dikatakannya, semua sama di mata hukum, sehingga pihaknya berkeinginan ini ditangani, tetapi hanya menyampaikan.
“Kalau misalkan di internal mereka ada kebijakan lain kita harus hargai juga, tidak bisa kita paksakan. Setelah ditangani pun, kita juga mengkoordinasikan, jangan sampai jomplang bahwa ini kita tuntut sekian. Kita informasikan ke sana agar dibuat seimbang,” jelas Kajati.
Sementara Aspidmil Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing mengatakan, Bidang Pidmil Kejati Papua Barat masih seumur jagung, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi kebedaraan bidang ini.
Diakuinya, selain sosialisasi juga dilakukan koordinasi penanganan perkara, bahkan sudah ada beberapa perkara yang sedang ditangani meski tidak koneksitas murni atau tidak dilakukan sejak awal penyidikan, tapi keterlibatan dua pelaku, sipil maupun militer sudah dilaksanakan.
Keterlibatan pelaku sipil, jelas Aspidmil, sudah dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk ditangani, sedangkan pelaku dari militer sudah dilaporkan ke Pomdam untuk ditangani.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/28/mencuri-uang-rp-100-000-roso-dihukum-3-bulan-pidana-penjara/
Ke depan, lanjut Sihombing, jika ada perkara-perkara yang ditemukan itu bisa dimunculkan atau dikoordinasikan ke Pidmil untuk diteruskan.
“Jika dia sipil, bisa diteruskan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Kita lakukan sosialisasi dan berkoordinasi agar kita berseragam agar tidak ada perbedaan perlakuan kepada pelaku tindak pidana, baik militer maupun sipil,” tandas Aspidmil.
Dia mengaku, kegiatan sosialisasi dan koordinasi sudah dilakukan pihaknya di beberapa wilayah kerja Kejati Papua Barat, seperti Sorong, Fakfak, Manokwari, dan Kaimana. “Yang belum hanya Bintuni. Dalam waktu dekat, kami juga akan ke Bintuni untuk sosialisasi,” katanya.
Sihombing membeberkan, sejak keberadaan Pidmil, ada 3 perkara yang dituntaskan atau inkrah, sedangkan yang sedang dalam proses penanganan, ada 2 perkara.
“Kedua perkara yang sedang dalam proses itu ada di Sorong, perkara pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama antara militer dan sipil,” sebut Aspidmil.
Sedangkan Danpomdam XVIII Kasuari, Kolonel CPM Sugiarto menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung Aspidmil dalam menindaklanjuti perkara koneksitas yang mungkin selama ini terlewatkan atau tidak tertangani secara baik.
Dia berharap dengan kehadiran Pidmil di Kejati Papua Barat, maka ke depan ada keadilan yang diperoleh, baik dari militer maupun sipil.
“Selama ini yang banyak ditangani militernya saja, sipilnya kadang-kadang terabaikan. Contohnya kasus perzinahan, itu kan pelaku dua-duanya, sehingga dua-duanya harus dituntut. Jadi, selama ini mungkin terabaikan. Pada prinsipnya, dengan adanya Pidmil, harapan kita bersama akan lebih baik ke depan,” tandas Danpomdam. [AND-R1]