Manokwari, TP – Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat mencatat jumlah penduduk miskin di Papua Barat tahun 2022 mengalami peningkatan.
Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat, Yohannis Lekatompessy menyebutkan, jumlah penduduk miskin Papua Barat pada bulan September 2022 sebanyak 222,36 ribu orang, naik 3,58 ribu orang terhadap bulan Maret 2022 dan 1,07 ribu orang terhadap bulan September 2021.
“Jika dibandingkan dengan bulan September 2021 jumlah penduduk miskin naik 1,07 ribu orang. Persentase penduduk miskin pada bulan September 2022 tercatat sebesar 21,43 persen, meningkat 0,1 persen poin terhadap bulan Maret 2022 dan turun 0,39 persen poin terhadap bulan September 2021,” jelas Lekatompessy saat memaparkan rilis penduduk miskin, di Aula BPS Papua Barat, Senin (30/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode bulan Maret 2022 sampai bulan September 2022, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 5,1 ribu orang, sementara di perdesaan turun sebanyak 1,6 ribu orang. “Dari sisi persentase, tingkat kemiskinan di perkotaan naik dari 6,96 persen menjadi 7,64 persen dan di perdesaan naik dari 31,42 persen menjadi 32,12 persen,” sebutnya.
Lekatompessy menerangkan, jumlah penduduk miskin dilihat dari garis kemiskinan atau pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/31/pemprov-dukung-upaya-bupati-minta-pembangunan-rsud-manokwari/
Pada bulan September 2022 sebesar Rp 708.156 per kapita per bulan, dibandingkan bulan Maret 2022, yakni garis kemiskinan naik menjadi 6,39 persen, sementara jika dibandingkan bulan September 2021, terjadi kenaikan sebesar 8,53 persen.
Diungkapkannya, komponen garis kemiskinan tersebut terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM).
Menurutnya, peran komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan, besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada September 2022 sebesar 74,83 persen, sementara sumbangan GKBM terhadap GK adalah 25,17 persen.
“Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin,” ungkapnya.
Lekatompessy menambahkan, secara rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga pada September 2022 di Papua Barat adalah Rp 3.958.439 per bulan naik sebesar 21,58 persen dibandingkan kondisi September 2021 sebesar Rp 3.256.080 per bulan. Pada Maret 2022-September 2022 garis kemiskinan naik 1,49 persen dari Rp 3.900.439 per bulan. [SDR-R3]